Berutang atau investasi di Fintech P2P

Kamis, 04 Mei 2017 | 10:30 WIB   Reporter: Dupla Kartini
Berutang atau investasi di Fintech P2P


Plafon, bunga, dan return

OJK membatasi nominal pinjaman maksimal Rp 2 miliar. Namun, regulator tidak membatasi tingkat bunga pinjaman. Artinya, tingkat bunga tergantung kebijakan penyelenggara fintech P2P.

Tapi, penyelengara biasanya mempertimbangkan kewajaran dan perkembangan ekonomi nasional. Tingkat bunga pinjaman dan tenor (jangka waktu pinjaman) juga mempertimbangkan profil risiko peminjam. Semakin rendah profil risiko peminjam (debitur), maka beban bunga semakin kecil.

Bagi investor, nominal investasi dan tingkat imbal hasil (return) juga tergantung kebijakan penyelenggara. Yang jelas, pertimbangan return mengacu profil risiko peminjam dan jumlah investasi yang ditempatkan.

Untuk itu, penyelenggara P2P akan membuat credit scoring peminjam dengan menganalisa tingkat risiko dan kelayakan. Dasar pertimbangannya, bisa slip gaji (karyawan), kredibilitas perusahaan pemberi gaji (karyawan), bukti purchase order atau SIUP (UKM/wiraswasta), hingga analisa kepribadian berdasarkan aktivitas medsos calon peminjam.

Untuk mengantisipasi risiko gagal bayar, penyelenggara juga mengatur strategi tertentu. Misalnya, pinjaman diberikan kepada grup atau sekelompok pedagang. Sehingga, saat ada anggota yang gagal bayar, maka semua anggota kelompok bertanggung jawab untuk melunasi pinjaman.

Contoh penawaran dari fintech Modalku:

Untuk pinjaman, Modalku membidik pelaku UKM. Plafon pinjaman dibatasi minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 2 miliar. Jangka waktu pinjaman 3 bulan hingga 24 bulan. Tingkat bunga mulai dari 12%-20% per tahun.

Untuk pemodal, investasi minimal Rp 1 juta. Return tergantung jumlah modal, tenor dan profil risiko peminjam. Investor di Modalku bisa mengantongi return rata-rata 15% per tahun. Khusus investor yang berinvestasi berulang bisa mendapat return di atas 25%.

Editor: Dupla Kartini

Terbaru