KONTAN.CO.ID - Ada cara mudah untuk cek apakah KTP dipakai untuk pinjol ilegal. Ini cara mudah secara online maupun offline untuk cek data diri yang dipakai pinjol.
Saat ini data seseorang dapat diambil secara ilegal untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) demi kepentingan orang lain.
Pinjaman online yang menggunakan KTP atau data pribadi seperti nomor HP secara ilegal akan merugikan pemilik data tersebut.
Nah bagaimana cara cek apakah KTP dan data pribadi Anda digunakan secara ilegal oleh pinjol atau tidak?
Baca Juga: 3 Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Sudah Bayar Atau Belum, Mudah Pakai HP
Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol Ilegal
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menyediakan layanan untuk mengecek apakah KTP dan data diri Anda dipakai untuk pinjol ilegal.
Melansir OJK (ojk.go.id), layanan ini bernama SLIK OJK atau Sistem informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan.
Dikutip dari OJK, SLIK bisa digunakan untuk melancarkan proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit hingga penilaian kualitas debitur.
Bagaimana cara menggunakan SLIK OJK untuk cek KTP apakah dipakai untuk pinjol ilegal?
- Buka idebku.ojk.go.id
- Klik Pendaftaran untuk mengajukan permintaan dari perseorangan atau badan usaha
- Pilih Jenis Debitur
- Lengkapi kolom Jenis Identitas Debitur, Kewarganegaraan Debitur, dan Nomor Identitas Debitur
- Tulis ulang kode captcha keamanan
- Pastikan semua data yang akan diajukan sudah benar
- Klik Selanjutnya
Selanjutnya isi formulir SLIK OJK dan unggah beberapa dokumen pendukung dan klik ajukan permohonan.
Tunggu OJK mengirim informasi terkait nomor pendaftaran pada pemohon melalui e-mail.
Selama menunggu proses ini, Anda juga dapat cek status permohonan yang telah diajukan pada menu "Status Layanan" di website SLIK OJK.
Masukkan nomor pendaftaran dan ketik ulang kode captcha yang tersedia kemudian klik "Lihat Status Layanan".
Tonton: Israel Minta Maaf ke Qatar! Atas Peristiwa Tragis Serangan Mematikan di Doha
Sementara itu, permohonan pengecekan identitas melalui SLIK OJK ini juga dapat dilakukan secara offline.
Berikut cara mengajukan permohonan pada SLIK OJK secara offline seperti dikutip dari laman resmi OJK:
- Kunjungi kantor OJK setempat
- Bawa dokumen persyaratan permohonan Informasi Debitur SLIK
- Tunggu proses pengecekan yang dilakukan oleh OJK
- OJK akan mengirimkan hasil pengecekan melalui e-mail yang didaftarkan
Berikut dokumen persyaratan untuk debitur perseorangan, debitur yang telah meninggal dunia maupun debitur badan usaha.
Debitur perseorangan:
- KTP untuk WNI
- Paspor untuk WNA
- Surat kuasa jika dikuasakan
Debitur yang telah meninggal dunia:
- Identitas ahli waris seperti KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA
- Dokumen asli kematian yang dikeluarkan pihak berwenang
- Dokumen bukti hubungan kekeluargaan/ahli waris
Debitur badan usaha:
- NPWP
- Akta pendirian perusahaan
- Perubahan anggaran dasar terakhir
- Surat kuasa jika dikuasakan
Baca Juga: Sinopsis Tukar Takdir Dibintangi Nicholas Saputra, Tampilkan Survivor's Guilt
Jika data diri seperti KTP terbukti digunakan secara ilegal untuk pinjol, maka segera laporkan pada OJK.
Hubungi nomor telepon 157 atau e-mail konsumen@ojk.go.id dan Whatsapp 081-157-157-157.
Selanjutnya: Prediksi Line Up Bangkok United vs Persib Bandung di AFC Champions League Two
Menarik Dibaca: Pendaftaran Rekrutmen KAI Properti Hingga 3 Oktober, Ini Formasi yang Dibuka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News