Cara Lapor THR yang Tidak Dibayar ke Kemenaker, Adukan ke Posko THR 2025 Ini

Senin, 17 Maret 2025 | 16:29 WIB   Penulis: Mega Putri
Cara Lapor THR yang Tidak Dibayar ke Kemenaker, Adukan ke Posko THR 2025 Ini

Cara Lapor THR yang Tidak Dibayar ke Kemenaker, Adukan ke Posko THR 2025 Ini.


LEBARAN - THR atau Tunjangan Hari Raya wajib dibayarkan jelang hari raya. Ini batas waktu pemberian THR dan cara laporkan THR tahun 2025 yang tidak dibayar pada Kemnaker.

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan di luar gaji yang diberikan pada pemberi kerja pada pekerja atau karyawan.

Penghitungan upah THR bagi pekerja atau buruh diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Jika ada perusahaan atau pemberi kerja yang melanggar, ada cara untuk melaporkan THR yang tidak dibayar pada Kemnaker.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Tunai Baru di Bank BCA Jelang Lebaran 2025, Apa Saja Syaratnya?

Aturan Tentang THR Tahun 2025

Kementerian Ketenagakerjaan RI dan dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan.

Layanan pengaduan THR keagamaan tahun 2025 melalui aplikasi Siap Kerja untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh.

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya  Keagamaan 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Buka Mudik Gratis 2025 Gelombang 2, Apa Saja Syaratnya?

Cara Lapor THR Tahun 2025 pada Kemnaker

Tunjangan Hari Raya wajib dibayar penuh dan bukan dicicil karena ini merupakan hak karyawan, minimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Selain itu Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia juga mengungkapkan bahwa THR tidak bisa diberikan dalam bentuk sembako.

Laporkan THR yang tidak dibayarkan sama sekali, dicicil atau diganti dengan sembako/voucher pada posko THR 2025 Kemnaker.

Tonton: Ada Kebijakan WFA, Kakorlantas Polri Perkirakan Pergerakan Arus Mudik Dimulai Tanggal 19 Maret

Ini pilihan lapor THR ke Kemnaker:

  • Call Canter: 1500-630
  • Posko tatap muka di PTSA Kemnaker Jl Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta pukul 08.00-14.00 WIB
  • Adukan ke website poskothr.kemnaker.go.id

Nah berikut tahapan lapor THR yang tidak dibayar dengan baik melalui aplikasi Siap Kerja:

  • Pilih menu masuk
  • Login Siap Kerja: https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)

Konsultasi THR:

  • Pilih wilayah (Barat, Tengah, Timur)
  • Isikan indentitas (pojok kanan bawah)
  • Mulai obrolan

Pengaduan THR:

  • Tekan menu pengaduan THR
  • Isikan formulir
  • Laporkan

Nantikan upah THR Anda dari perusahaan tempat kerja dan laporkan pada Kemnaker jika THR tidak dibayarkan dengan benar.

 

Selanjutnya: Cek Jadwal Buka Puasa dan Shalat Maghrib Kota Tarakan Hari Ini 17 Maret 2025

Menarik Dibaca: Manfaat Alpukat untuk Penderita Asam Urat, Ini Penjelasannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Mega Putri
Survei KG Media
Terbaru