TIPS & TRIK - JAKARTA. Ikuti panduan membuat SKCK lewat Aplikasi Polri Super App. Untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Anda bisa memakai Aplikasi Polri Super App yang dulunya merupakan Presisi SuperApps.
SKCK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian, menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal yang dapat menghambat kepentingan publik atau pribadi.
SKCK sangat penting karena sering diperlukan dalam berbagai keperluan resmi, seperti saat melamar pekerjaan, mengajukan visa, mengikuti ujian tertentu, atau mendaftar sebagai anggota organisasi. Dokumen ini menunjukkan bahwa individu tersebut tidak memiliki riwayat kejahatan, sehingga dapat memberikan keyakinan kepada pihak yang memerlukan bukti tersebut.
Dengan menggunakan Aplikasi POLRI Super App, masyarakat bisa lebih mudah dan cepat mendapatkan SKCK. Aplikasi ini dirancang untuk memfasilitasi proses permohonan dan pengurusan SKCK secara online, sehingga tidak perlu lagi antri di kantor polisi.
Baca Juga: Cek, Syarat dan Cara Membuat Rumus Sidik Jari SKCK Terbaru
Syarat membuat SKCK online dan offline
Merangkum dari laman skck.polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi salah satu surat yang diterbitkan oleh Polri untuk memberikan keterangan ada atau tidaknya catatan suatu individu yang berhubungan dengan kriminalitas.
Sekarang, keberadaan SKCK bisa dibuat secara online lewat aplikasi Polri Super App dari Kepolisian Republik Indonesia. Tentu ada beberapa syarat yakni perangkat HP dengan kamera normal hingga dokumen seperti KTP/Paspor/NPWP yang berlaku.
Untuk itu, siapkan terlebih dahulu aplikasi POLRI Super App dan dokumen terkait pembuatan SKCK.
Berikut ini syarat membuat SKCK yang harus dipersiapkan baik untuk aplikasi Presisi dan Pengambilan di Polres terdekat.
- Surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.
- File dan Fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar.
- File dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Ijazah asli.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.
- Pas Foto terbaru ukuran 4×6 berjumlah 3-6 lembar dengan latar belakang merah.
- Sidik jari yang diambil petugas.
- Biaya Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.
Cara membuat SKCK lewat Aplikasi Presisi
Setelah mengetahui syarat di atas, Anda dapat mulai unduh aplikasi Polri Super App. Ikuti tahapan dan cara membuat SKCK online yang dapat dilakukan melalui HP berikut ini.
Baca Juga: Cara Membuat Ukuran Foto 3x4 dan 4x6 di Microsoft Word untuk Berbagai Keperluan
1. Tahap verifikasi Aplikasi Presisi
Nah, masyarakat bisa mulai dengan download aplikasi dan melakukan verifikasi data pada sistem tersebut.
- Unduh Polri Super App di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi Presisi.
- Lakukan verifikasi data identitas lengkap di bagian profil.
- Pengguna bisa memasukkan nama, foto selfie, KTP, dan foto selfi KTP.
- Tunggu hingga verifikasi 1x24 jam berhasil dilakukan.
Proses verifikasi bisa lebih cepat atau kurang dari 1x24 jam bergantung pada kondisi sistem aplikasi Presisi.
2. Tahapan pendaftaran Aplikasi Presisi
Tahap berikutnya ketika verifikasi berhasil, Anda dapat mengikuti langkah melalui menu SKCK.
- Buka menu Utama.
- Klik menu SKCK di halaman utama aplikasi.
- Klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK online.
- Lakukan verifikasi email.
- Konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan akan ditampilkan.
- Klik Mulai.
- Masukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.
- Pilih metode pembayaran tunai maupun Virtual Account.
- Bayar pendaftaran SKCK.
- Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email.
- Unduh bukti pembayaran.
- Tunggu hingga notifikasi terbaru muncul setelah 1x24 jam.
3. Tahapan datang ke kantor polisi
Berikutnya, Anda dapat datang ke Polres atau Polda yang bersangkutan sesuai dengan pilihan awal pendaftaran. Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.
Perlu diketahui bahwa SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku sudah habis dan Anda masih membutuhkannya, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SKCK.
Demikian penjelasan terkait syarat hingga cara membuat SKCK lewat Aplikasi Presisi bagi pelamar dan masyarakat lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News