BANSOS - Pemerintah secara resmi meluncurkan tiga bantuan tunai dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 pada awal tahun 2021 ini.
Bantuan tunai yang dilanjutkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan NonTunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Dikutip dari laman Kemensos, Pemerintah melanjutkan program bantuan tunai untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19, dan mendorong pergerakan perekonomian.
Untuk keperluan tersebut, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 110 triliun.
Baca Juga: Pengemudi ojol di Jakarta tak lagi dapat bansos
Jadwal pencairan bansos PKH, Program Sembako, dan BST 2021
Berikut jadwal pencairan bansos PKH, Program Sembako, dan BST 2021:
1. PKH
Targetnya, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta KPM dengan total anggaran Rp 28,71 triliun. PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui bank anggota Himbara: BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Pada Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun.
2. Program Sembako/BPNT
Untuk Program Sembako/BPNT, target penerimanya 18,8 juta KPM dengan anggaran Rp 45,12 triliun.
Program Sembako akan disalurkan melalui bank anggota Himbara dan agen yang ditunjuk dari Januari-Desember 2021 dengan indeks Rp 200.000/bulan/KPM. Total anggaran yang disalurkan pada bulan Januari sebesar Rp 3,76 triliun.
Baca Juga: Ada sederet sentimen positif, begini rekomendasi untuk saham-saham bank BUMN
3. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Kemudian, Bantuan Sosial Tunai disalurkan melalui PT Pos selama 4 bulan yakni pada Januari hingga April 2021 dengan indeks Rp 300.000/bulan/KPM.
Target penerima untuk Bansos Tunai sebanyak 10 juta KPM dengan anggaran Rp 12 triliun. Pada Januari, Bansos Tunai akan disalurkan anggaran sebesar Rp 3 triliun.
Total keseluruhan anggaran yang disalurkan bulan Januari sebesar Rp 13,93 triliun. Bagi penerima yang sakit, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat, bank-bank tersebut akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing.
Begitu juga untuk Bansos Tunai, penyerahan bantuannya akan dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia, juga akan mengantarkan ke tempat tinggal masing-masing bagi keluarga.
Pemerintah juga menghimbau, Bansos Tunai yang diberikan kepada non-penerima PKH dan Kartu Sembako, agar untuk dimanfaatkan pembelian kebutuhan pokok/bahan makanan.
Mulai beras/jagung, lauk pauk, sayur mayur, buah-buahan, hingga keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi Covid-19.
Selanjutnya: Siap-siap, Batasan Modal Bank Akan Dinaikkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News