Cek Aturan dan Ketentuan Pengibaran Bendera Merah Putih Jelang HUT RI Ke-80

Kamis, 31 Juli 2025 | 14:20 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cek Aturan dan Ketentuan Pengibaran Bendera Merah Putih Jelang HUT RI Ke-80

ILUSTRASI. JAKARTA,28/8-KIRAB MERAH PUTIH. Peserta mengarak bendera Merah Putih dari Istana Merdeka hingga Bunderan HI, Jakarta, Minggu (28/8/2022). Lintas elemen mulai dari Pemerintah, tokoh agama, tokoh bangsa, Polri, pemuda hingga mahasiswa menggelar kegiatan kirab merah putih. Kegiatan ini sebagai wujud untuk menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia. Kegiatan pembentangan bendera merah putih sepanjang 1.700 meter melibatkan sebanyak 50.000 peserta dan disambut antusias oleh warga Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


KONTAN.CO.ID - Simak aturan pengibaran bendera Merah Putih jelang HUT Ke-80 RI di tahun 2025. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025, masyarakat diminta untuk ikut berpartisipasi dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 RI.

Dalam poin tersebut, "Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025."

Baca Juga: Koperasi Merah Putih Bisa Dapat Rp 3 M, Cek Cara Daftar Anggota & Dirikan Koperasi

UPACARA PENURUNAN BENDERA MERAH PUTIH

Adapun, penggunaan Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 7 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengibarkan Bendera Merah Putih pada tanggal 17 Agustus di lingkungan masing-masing.

Pengibaran Bendera Merah Putih tak hanya menjadi tradisi tahunan, tetapi juga sebagai simbol penghormatan atas jasa para pahlawan serta bentuk nyata dari semangat nasionalisme yang terus dijaga.

Baca Juga: Aturan Penggunaan Logo HUT RI Ke-80 Resmi untuk Umum, Kemensetneg RI Ingatkan Hal ini

Pedoman Pengibaran Bendera Merah Putih

Ketentuan dan aturan pengibaran bendera Merah Putih diatur sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009.

1. Waktu Pengibaran

Bendera sebaiknya dikibarkan sejak matahari terbit hingga terbenam. Namun, dalam kondisi tertentu seperti pelaksanaan kegiatan malam hari, pengibaran bisa dilakukan di luar waktu tersebut.

2. Kewajiban Pengibaran

Seluruh warga negara yang memiliki bangunan—baik rumah pribadi, kantor pemerintah/swasta, sekolah, hingga kendaraan umum maupun pribadi—wajib mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus. Ketentuan ini juga berlaku untuk kantor perwakilan RI di luar negeri.

Baca Juga: Link Download Logo HUT RI Ke-80 Resmi beserta Filosofi dan Aturan Penggunaan

3. Peran Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah berperan aktif dalam memfasilitasi masyarakat, terutama kalangan kurang mampu, agar tetap bisa ikut serta dalam perayaan kemerdekaan dengan menyediakan bendera secara gratis.

4. Spesifikasi Ukuran Bendera

Bendera harus berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3, menggunakan bahan yang tidak mudah pudar. Bendera harus dipasang dengan penuh hormat dan tidak boleh menyentuh tanah. Warna merah berada di bagian atas dan putih di bawah.

Ukuran bendera merah putih yang biasa digunakan meliputi:

  • 120 x 80 cm untuk penggunaan umum
  • 200 x 300 cm untuk tiang tinggi di lapangan atau gedung
  • 100 x 150 cm untuk dipasang di dalam ruangan, sekolah, atau kendaraan

5. Pengibaran pada Hari-Hari Besar

Selain saat Hari Kemerdekaan, bendera juga harus dikibarkan dalam rangka memperingati hari besar nasional lainnya dan pada acara resmi kenegaraan.

Untuk menambah semarak, masyarakat juga didorong memasang ornamen kemerdekaan seperti spanduk, umbul-umbul, atau hiasan bertema Merah Putih.

Demikian informasi terkait aturan pengibaran bendera Merah Putih jelang HUT Ke-80 RI di tahun 2025. 

Tonton: The Fed Tetap Pertahankan Bunga 4,25%-4,5%, Voting Terbelah!

Selanjutnya: Jadwal Macau Open 2025 dan Link Live Streaming Sabar/Reza di Babak 16 Besar

Menarik Dibaca: Dana Nasabah Tetap Aman meski Rekening Bank Diblokir PPATK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru