Hoaks Pekerja Cuman Dapat 1 Hari Libur Seminggu di Perppu Cipta Kerja, Cek Faktanya

Kamis, 05 Januari 2023 | 13:09 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Hoaks Pekerja Cuman Dapat 1 Hari Libur Seminggu di Perppu Cipta Kerja, Cek Faktanya

ILUSTRASI. Hoaks Pekerja Cuman Dapat 1 Hari Libur Seminggu di Perppu Cipta Kerja, Cek Faktanya. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/YU


MENCARI KERJA -  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Tahun 2022 menimbulkan banyak pro dan kontra.

Salah satu poin yang disoroti oleh pekerja Indonesia adalah tentang hari libur atau istirahat bagi pekerja. 

Banyak beredar informasi tentang libur bagi pekerja hanya satu hari dalam seminggu. Hal ini kemudian menimbulkan banyak kritik terutama bagi pekerja yang memiliki jam kerja 8 jam sehari atau 6 hari dalam satu minggu.

Apakah kebijakan tersebut benar atau hanya hoaks? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Instagram-nya mengungkapkan bahwa informasi tersebut hoaks. 

Selain permasalahan libur, Kemnaker juga meluurskan berbagai hoaks tentang Perppu Cipta Kerja. 

Baca Juga: Lulus SMA Bisa Daftar, Ini Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bintara TNI AL 2023

Fakta hoaks Perppu Cipta Kerja 2022

Merangkum dari Instagram Kemnaker, berikut ini beberapa fakta tentang Perppu Cipta Kerja 2022 yang wajib diketahui pekerja. 

1. Libur pekerja 

Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja, waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu. 

Artinya jika pekerja memiliki jam kerja 7 jam sehari dengan 6 hari kerja dalam seminggu, waktu istirahat yang diberikan adalah 1 hari dalam satu minggu. 

Sedangkan pekerja dengan jam kerja 8 jam sehari dengan 5 hari kerja dalam satu minggu, pekerja akan mendapatkan libur sebanyak 2 hari seminggu. 

2. Uang pesangon

Informasi tentang uang pesangon dihilangkan merupakan hoaks. 

Pekerja yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tetap mendapatkan pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. 

3. Upah pekerja

Uang Minimum (UM) baik Provinsi, Kota/Kabupaten, dan Sektoral Provinsi, tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK di provinsi masing-masing. 

Upah yang diberikan kepada pekerja bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan.atau satuan hasil. 

Baca Juga: Pekerjaan-Pekerjaan Ini Tidak Bisa Digantikan Mesin dan Teknologi, Simak Daftarnya

4. Hak cuti

Tidak ada penghapusan cuti dan kompensasi. Pekerja tetap mendapatkan hak cuti sesuai dengan peraturan yang ada. 

Perusahaan wajib memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan juga dapat memberikan istirahat panjang. Selain itu perusahaan wajib memberikan upah selama pekerja menjalankan cuti. 

5. Outsourcing dan status karyawan

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja atau buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. 

Status karyawan tetap tetap ada. Perjanjian dibuat disesuaikan dengan status karyawan. 

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk karyawan tetap. 

6. PHK dan jaminan sosial pekerja

Perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK tersebut, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. 

Namun jika belum menemukan kesepakatan, masalah tersebut diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pekerja tetap mendapatkan jaminan sosial berupa: 

  • Jaminan Kesehatan
  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan Pensiun
  • Jaminan Kematian, ditambah dengan
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan

7. Status karyawan tenaga kerja harian

Karyawan bisa berstatus karyawan tetap (berdasarkan PKWTI) atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap, misalkan tenaga Kerja harian berdasarkan PKWT.

Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upah berdasarkan kehadiran.

8. Pekerja asing tidak bebas masuk

Tenaga Kerja Asing atau TKA dipekerjakan secara selektif dan hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. 

Perusahaan yang akan memperkerjakan TKA wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). 

9. Pekerja protes dapat ancaman PHK

Ancaman PHK bagi pekerja yang mengajukan protes merupakan hoaks atau berita bohong. Perppu Cipta Kerja tidak mengatur pelarangan protes bagi pekerja/buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru