Ingin bawa barang pindahan dari luar negeri? Ini syarat dan caranya

Selasa, 04 Agustus 2020 | 13:28 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ingin bawa barang pindahan dari luar negeri? Ini syarat dan caranya

ILUSTRASI. Ada cara dan kriteria mendapatkan pembebasan bea masuk barang pindahan dari luar negeri.


2. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat satu tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.

3. Tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat satu tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri.

4. Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat satu tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.

5. Warga Negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia keluarganya setelah mendapatkan:

  • Izin menetap sementara dari Direktorat Jendral Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat satu tahun.
  • Izin kerja sementara dari departemen yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat satu tahun. 

Baca Juga: BPS catat ribuan ton impor masker dan APD, produsen dalam negeri genjot produksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru