Ingin bawa barang pindahan dari luar negeri? Ini syarat dan caranya

Selasa, 04 Agustus 2020 | 13:28 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ingin bawa barang pindahan dari luar negeri? Ini syarat dan caranya

ILUSTRASI. Ada cara dan kriteria mendapatkan pembebasan bea masuk barang pindahan dari luar negeri.


IMPOR - Tidak sedikit warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja maupun belajar di luar negeri. Saat ingin kembali ke Indonesia, barang pindahan kadang menjadi dilema tersendiri, apakah akan dibawa ke Indonesia atau ditinggal saja. 

Jika memang akan dibawa di Indonesia, lantas bagaimana pengirimannya? Lalu, apakah termasuk barang-barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk?

Berdasarkan laman resmi Kementerian Luar Negeri, barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumahtangga milik warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. 

Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan berupa produk keperluan rumahtangga seiring kepindahan pemiliknya ke Indonesia.

Namun, pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku terhadap barang pindahan yang masuk kategori barang dagangan atau kendaraan bermotor.

Baca Juga: Realisasi penerimaan Bea Cukai hinga Juni tumbuh 45,32%

Nah, berikut ketentuan, syarat, cara, dan kriteria masyarakat yang mendapatkan pembebasan bea masuk barang pindahan dari luar negeri:  

Ketentuan pembebasan bea masuk untuk barang pindahan

  1. Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk harus tiba bersama pemilik atau paling lama tiga bulan sesudah atau sebelum pemilik barang tiba di Indonesia.
  2. Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang yang memenuhi kriteria atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan daftar perincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan, surat keterangan dan dokumen terkait, serta fotokopi paspor.
  3. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008, atas barang pindahan dilakukan pemeriksaan fisik

Baca Juga: Bea Cukai beri insentif impor Rp 1,5 triliun

Syarat mendapatkan pembebasan bea masuk barang pindahan

  1. Mengajukan permohonan tertulis yang diketik rapi dengan menjelaskan tentang maksud dan tujuan permintaan Surat Keterangan dan Legalisasi Daftar Barang Pindahan yang memuat sekurang-kurangnya alamat di Indonesia, alamat terakhir di luar negeri, tanggal kedatangan di luar negeri dan tanggal kepulangan dari luar negeri.
  2. Dokumen daftar barang pindahan yang dibuat diatas kertas perusahaan pengiriman barang yang digunakan di luar negeri.
  3. Menyertakan fotokopi paspor pemohon yang masih berlaku, surat keterangan lulus (ijazah/transkrip/surat keterangan dari sekolah/universitas) jika yang bersangkutan adalah pelajar/mahasiswa, dan surat Keterangan dari perusahaan si pemohon jika yang bersangkutan karyawan.
  4. Menyertakan tanda bukti pembayaran dalam bentuk money order sebesar US$ 30 ditujukan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
  5. Menyertakan amplop pengiriman balik dengan tracking number jika hasilnya ingin dikirimkan lewat pos. Isi bagian alamat pengirim dengan alamat KBRI di negara tempat tinggal pengirim menggunakan huruf kapital. KBRI tidak bertanggungjawab atas beban biaya yang timbul jika amplop kembali akibat ketidakjelasan alamat tujuan.
  6. Menunjukkan kartu permanent resident/study permit/work permit yang asli.

Pada umumnya proses pembuatan surat keterangan ini akan selesai dalam waktu satu hari kerja. Permohonan yang diterima pada siang hari setelah jam istirahat akan diproses pada hari kerja berikutnya.

Baca Juga: Hingga 13 Juli, realisasi fasilitas bea masuk untuk tangani Covid-19 capai Rp 1,5 T

Prosedur

  1. Kirimkan semua persyaratan pembuatan Surat Keterangan Barang Pindahan ke Fungsi Konsuler salah satu Perwakilan Indonesia di KBRI setempat sesuai dengan alamat tempat tinggal pemohon. 
  2. Jika pemohon ingin mengirimkan dokumen persyaratan lewat pos, silakan dibaca informasi tentang tata cara pengiriman dokumen sehingga dokumen pemohon tidak hilang pada saat pengiriman.

Daftar penerima pembebasan bea masuk barang pindahan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 28/PMK.04/2008, pembebasan bea masuk atas barang pindahan dapat diberikan kepada :

1. Pegawai negeri sipil, anggota TNI atau Polri dengan kriteria:

  • Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat satu tahun, dengan atau tanpa keluarga yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan. 
  • Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat satu tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan.

Baca Juga: Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat musnahkan jutaan batang rokok ilegal

2. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat satu tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.

3. Tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat satu tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri.

4. Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat satu tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.

5. Warga Negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia keluarganya setelah mendapatkan:

  • Izin menetap sementara dari Direktorat Jendral Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat satu tahun.
  • Izin kerja sementara dari departemen yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat satu tahun. 

Baca Juga: BPS catat ribuan ton impor masker dan APD, produsen dalam negeri genjot produksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru