Ingin bawa barang pindahan dari luar negeri? Ini syarat dan caranya

Selasa, 04 Agustus 2020 | 13:28 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ingin bawa barang pindahan dari luar negeri? Ini syarat dan caranya

ILUSTRASI. Ada cara dan kriteria mendapatkan pembebasan bea masuk barang pindahan dari luar negeri.


Syarat mendapatkan pembebasan bea masuk barang pindahan

  1. Mengajukan permohonan tertulis yang diketik rapi dengan menjelaskan tentang maksud dan tujuan permintaan Surat Keterangan dan Legalisasi Daftar Barang Pindahan yang memuat sekurang-kurangnya alamat di Indonesia, alamat terakhir di luar negeri, tanggal kedatangan di luar negeri dan tanggal kepulangan dari luar negeri.
  2. Dokumen daftar barang pindahan yang dibuat diatas kertas perusahaan pengiriman barang yang digunakan di luar negeri.
  3. Menyertakan fotokopi paspor pemohon yang masih berlaku, surat keterangan lulus (ijazah/transkrip/surat keterangan dari sekolah/universitas) jika yang bersangkutan adalah pelajar/mahasiswa, dan surat Keterangan dari perusahaan si pemohon jika yang bersangkutan karyawan.
  4. Menyertakan tanda bukti pembayaran dalam bentuk money order sebesar US$ 30 ditujukan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
  5. Menyertakan amplop pengiriman balik dengan tracking number jika hasilnya ingin dikirimkan lewat pos. Isi bagian alamat pengirim dengan alamat KBRI di negara tempat tinggal pengirim menggunakan huruf kapital. KBRI tidak bertanggungjawab atas beban biaya yang timbul jika amplop kembali akibat ketidakjelasan alamat tujuan.
  6. Menunjukkan kartu permanent resident/study permit/work permit yang asli.

Pada umumnya proses pembuatan surat keterangan ini akan selesai dalam waktu satu hari kerja. Permohonan yang diterima pada siang hari setelah jam istirahat akan diproses pada hari kerja berikutnya.

Baca Juga: Hingga 13 Juli, realisasi fasilitas bea masuk untuk tangani Covid-19 capai Rp 1,5 T

Prosedur

  1. Kirimkan semua persyaratan pembuatan Surat Keterangan Barang Pindahan ke Fungsi Konsuler salah satu Perwakilan Indonesia di KBRI setempat sesuai dengan alamat tempat tinggal pemohon. 
  2. Jika pemohon ingin mengirimkan dokumen persyaratan lewat pos, silakan dibaca informasi tentang tata cara pengiriman dokumen sehingga dokumen pemohon tidak hilang pada saat pengiriman.

Daftar penerima pembebasan bea masuk barang pindahan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 28/PMK.04/2008, pembebasan bea masuk atas barang pindahan dapat diberikan kepada :

1. Pegawai negeri sipil, anggota TNI atau Polri dengan kriteria:

  • Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat satu tahun, dengan atau tanpa keluarga yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan. 
  • Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat satu tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan.

Baca Juga: Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat musnahkan jutaan batang rokok ilegal

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru