​Ingin daftar CPNS 2021? Ini beda CPNS, PNS, dan PPPK

Jumat, 19 Februari 2021 | 13:51 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Ingin daftar CPNS 2021? Ini beda CPNS, PNS, dan PPPK

ILUSTRASI. Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Surya/Ahmad Zaimul Haq


CPNS dan PNS

CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari SKD dan SKB. Gaji CPNS hanya sebesar 80% berdasarkan SK CPNS di masing-masing formasi.

Saat menjadi CPNS, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus tes CPNS. Jika memenuhi kriteria, maka mereka akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100%. 

Sementara berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

PNS berhak memperoleh:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas
  • Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Baca Juga: ​Rincian gaji PNS DKI Jakarta dan tunjangannya

PNS diberhentikan dengan hormat karena:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

PNS diberikan jaminan pensiun apabila:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

Selanjutnya: Catat informasinya! Ini kebutuhan CPNS dan PPPK 2021, pendaftaran dimulai Mei

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru