​Ingin daftar CPNS 2021? Ini beda CPNS, PNS, dan PPPK

Jumat, 19 Februari 2021 | 13:51 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Ingin daftar CPNS 2021? Ini beda CPNS, PNS, dan PPPK

ILUSTRASI. Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Surya/Ahmad Zaimul Haq


PNS - Kementerian PAN-RB menyatakan, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan bergulir mulai Juni 2021. 

Dikutip dari Kompas.com, (16/2/2021) Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjanarko mengatakan, sebanyak satu juta posisi guru PPPK yang akan dibuka.

"Rencananya, Maret 2021 akan ditetapkan formasinya, bulan April dan Mei dibuka proses pendaftarannya, Juni mulai seleksi," kata dia kepada Kompas.com

Menurut Teguh, pembukaan guru PPPK merupakan program Kemendikbud yang bertujuan demi mengangkat kesejahteraan dan derajat guru honorer di Indonesia. 

Seleksi guru PPPK, dia bilang, dikhususkan bagi pemerintah daerah (pemda). Jumlah satu juta guru PPPK termasuk dalam kebutuhan 1,3 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2021.

Sedangkan kebutuhan jabatannya lainnya untuk pemda di luar guru ada sebanyak 189.000 posisi. Jumlah itu terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan.

Lantas, apa perbedaan CPNS, PNS dan PPPK?

Baca Juga: Paling besar dibanding provinsi lain, ini gaji & tunjangan Kepala Dinas DKI Jakarta

PPPK

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK. 

Dalam beleid tersebut, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU tersebut. 

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. 

Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan:

  • Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun
  • Masa perjanjian kerja dapat diperpanjang sesuai kebutuhan
  • Perpanjangan Masa perjanjian kerja berdasarkan penilaian kinerja

Baca Juga: ​Salah satu yang tertinggi di RI, ini rincian gaji dan tunjangan PNS DKI Jakarta

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK berhak memperoleh:

  • Gaji dan tunjangan 
  • Cuti 
  • Perlindungan 
  • Pengembangan kompetensi

Dalam hal ini yang membedakan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

Baca Juga: Pendaftaran dimulai Mei, ini jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK 2021

CPNS dan PNS

CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari SKD dan SKB. Gaji CPNS hanya sebesar 80% berdasarkan SK CPNS di masing-masing formasi.

Saat menjadi CPNS, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus tes CPNS. Jika memenuhi kriteria, maka mereka akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100%. 

Sementara berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

PNS berhak memperoleh:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas
  • Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Baca Juga: ​Rincian gaji PNS DKI Jakarta dan tunjangannya

PNS diberhentikan dengan hormat karena:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

PNS diberikan jaminan pensiun apabila:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

Selanjutnya: Catat informasinya! Ini kebutuhan CPNS dan PPPK 2021, pendaftaran dimulai Mei

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru