Ini 7 Urutan Kendaraan Prioritas dengan Hak Utama di Jalan Raya

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:13 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Ini 7 Urutan Kendaraan Prioritas dengan Hak Utama di Jalan Raya

ILUSTRASI. Daftar Kendaraan Prioritas dengan Hak Utama di Jalan Raya. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/.


CARI TAHU - JAKARTA. Catat urutan kendaraan prioritas dengan hak utama di jalan. Setiap pengguna jalan memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan lalu lintas guna menjaga keselamatan dan ketertiban.

Namun, dalam situasi tertentu, ada beberapa jenis kendaraan yang diberikan hak prioritas karena urgensi dan kepentingan umum yang mereka bawa.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134, kendaraan-kendaraan ini memiliki hak untuk didahulukan.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai kendaraan yang mendapatkan prioritas dan urutan yang harus diikuti.

Baca Juga: Ini 3 Aturan Dokumen Warga yang Berlaku Per 1 Juli 2024, Apa Saja?

Pemadam Kebakaran

Kendaraan dengan Hak Utama di Jalan

Berikut ini daftar kendaraan prioritas dengan hak utama jalan yang wajib diketahui, dilansir dari Dinas Perhubungan Purworejo.

1. Kendaraan Pemadam Kebakaran

Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas untuk memadamkan api memiliki prioritas tertinggi. Mereka harus didahulukan karena tugas mereka sangat mendesak dan bisa menyelamatkan nyawa serta harta benda dari ancaman kebakaran.

2. Ambulans yang Mengangkut Orang Sakit

Ambulans yang membawa pasien dalam kondisi darurat medis juga mendapat prioritas utama. Cepatnya respon ambulans dapat menjadi faktor penentu dalam penyelamatan nyawa, sehingga pengguna jalan lain harus memberikan jalan kepada mereka.

3. Kendaraan untuk Pertolongan Kecelakaan Lalu Lintas

Kendaraan yang memberikan bantuan pada lokasi kecelakaan lalu lintas, seperti mobil derek atau unit penyelamat lainnya, juga harus diprioritaskan. Kendaraan ini memainkan peran penting dalam mengevakuasi korban dan mengatasi kondisi darurat di jalan.

4. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara

Kendaraan yang membawa pimpinan dari lembaga-lembaga negara Republik Indonesia diberikan hak prioritas untuk memastikan kelancaran perjalanan mereka yang mungkin terkait dengan tugas negara yang penting.

5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional

Kendaraan yang mengangkut pimpinan dan pejabat negara asing atau perwakilan lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga mendapatkan prioritas. Ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan menghormati tamu negara.

6. Iring-iringan Pengantar Jenazah

Konvoi pengantar jenazah diberikan prioritas untuk menghormati proses pemakaman dan memberikan kemudahan bagi keluarga yang berduka.

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk Kepentingan Tertentu

Konvoi atau kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu, yang dianggap penting oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga mendapat hak prioritas. Ini bisa mencakup konvoi militer, rombongan resmi, atau kegiatan penting lainnya yang memerlukan kelancaran khusus di jalan.

Urutan Prioritas di Persimpangan

Jika beberapa kendaraan dengan hak prioritas muncul bersamaan di persimpangan, urutan prioritas yang harus diikuti adalah sesuai dengan daftar di atas, dari yang paling penting (kendaraan pemadam kebakaran) hingga yang lebih rendah dalam daftar (konvoi dan kendaraan khusus lainnya).

Pengguna jalan harus memahami urutan ini dan siap memberikan jalan kepada kendaraan yang membutuhkan.

Selain itu, ketika Anda memasuki persimpangan rel kereta api, lokomotif menjadi salah satu yang menjadi prioritas. Sehingga, 7 kendaraan prioritas di atas tidak lagi dilindungi oleh UU tersebut.

Demikian penjelasan terkait daftar kendaraan prioritas menurut Undang-undang yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru