KEBIJAKAN NEGARA - Dalam perundang-undangan Indonesia, dikenal dua perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Terdapat perbedaan antara PKWT dengan PKWTT. Namun, sayangnya belum semua pekerja memahami perbedaan PKWT dan PKWTT dalam perjanjian kerja.
Lantas, apa saja perbedaan PKWT dan PKWTT?
Baca Juga: Kemnaker: Pekerja dengan semua bentuk perjanjian kerja dapat hak JKP
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja diatur ketentuan mengenai PKWT.
Perlu diketahui bahwa PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Sementara dalam akun Instagram resmi Kemnaker disebutkan bahwa PKWT adalah:
- Hubungan kerja dalam tertentu yang didasarkan pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
- Tidak ada masa percobaan.
- Perjanjian kerja dibuat secara tertulis dan harus menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin.
- Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
- Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 juga disebutkan bahwa pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dan dilaksanakan paling lama lima tahun.
- Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun.
Hal ini berbeda dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelum Omnibus Law Cipta Kerja yang disebutkan bahwa batas maksimal PKWT adalah 3 tahun.
Baca Juga: Ekonomi Daerah Kini Jadi Acuan Upah Buruh
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PKWTT diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disebut PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
Sementara dalam akun Instagram resmi Kemnaker disebutkan bahwa PKWTT adalah:
- Hubungan kerja yang bersifat tetap.
- Tidak ada batasan waktu (sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia).
- Boleh ada masa percobaan.
- Perjanjian kerja bisa tertulis atau lisan.
Selanjutnya: Ini pasal-pasal UU Cipta Kerja yang digugat buruh ke MK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News