Ini syarat dapat SPP-IRT dan pendaftaran merek gratis bagi UMKM

Rabu, 24 Maret 2021 | 12:10 WIB
Ini syarat dapat SPP-IRT dan pendaftaran merek gratis bagi UMKM

ILUSTRASI. Ilustrasi UMKM./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/03/2021.


Penulis: Virdita Ratriani  | Editor: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Sertifikat sangat penting bagi pelaku usaha seperti UMKM agar naik kelas dan produk yang dibuat dapat lebih mudah untuk dapat akses pasar lebih luar dan masuk ke rantai pasok.

Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi pelaku UMKM terpilih dan memenuhi syarat tanpa dipungut biaya apapun. 

Ini adalah salah satu upaya Kementerian Koperasi dan UKM agar pelaku usaha mikro bertransformasi dari sektor informal ke formal.

Salah satu sertifikat gratis yang bisa didapatkan oleh UKM adalah Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan pendaftaran merek. 

Lantas, bagaimana cara mendapatkannya? 

Baca Juga: Tahun lalu, investor asing tempatkan Rp 15,32 triliun di fintech lending Indonesia

Pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) 

SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan, dalam rangka peredaran pangan.

Berikut syarat mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi UMKM seperti dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM: 

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki alamat domisili yang jelas
  • Mengisi formulir pendaftaran online di link bit.ly/SPP-IRT_UMI
  • Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
  • Memiliki modal usaha kurang dari sama dengan Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • Hasil penjualan tahunan kurang dari sama dengan Rp 2 miliar
  • Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
  • Memiliki website/ media sosial
  • Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku 
  • Diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendamping/Mandiri Pelaku Usaha Mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan
  • Memiliki denah lokasi bangunan produksi
  • Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan

Baca Juga: Realisasi anggaran PEN capai Rp 76,59 triliun, Sri Mulyani dorong 3 program ini

Pendaftaran merek 

Berikut syarat mendapatkan sertifikat pendaftaran merek gratis untuk UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM: 

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki alamat domisili yang jelas
  • Mengisi formulir pendaftaran online di link bit.ly/Merekcipta_UMI
  • Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
  • Memiliki modal usaha kurang dari sama dengan Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
  • Hasil penjualan tahunan kurang dari sama dengan Rp 2 miliar
  • Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
  • Memiliki website/ media sosial
  • Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku 
  • Memiliki etiket merek/label sebanyak 6 lembar (ukuran minimal 2x2 cm, maksimal 9x9 cm)
  • Usulan nama/label merek belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek yang sudah terbit/beredar

Selanjutnya: Perkuat bisnis Cicil Emas, BSI gandeng Jamkrindo Syariah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru