Ini syarat pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas

Selasa, 06 April 2021 | 14:50 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini syarat pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas

ILUSTRASI. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/3/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.


COVID-19 - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengimbau seluruh satuan pendidikan yang guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi untuk segera memenuhi daftar periksa dan menawarkan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. 

Nadiem juga menyampaikan, satuan pendidikan yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas, walau pendidik dan tenaga kependidikan belum divaksinasi, tetap diperbolehkan melakukan kegiatan itu. Asalkan, mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah. 

"SKB (surat keputusan bersama) ini sudah berlaku, tidak perlu menunggu Juli 2021 untuk melakukan PTM terbatas,” kata Nadiem dikutip Kompas.com, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Soal pembelajaran tatap muka, Menteri Nadiem: Tak ada paksaan

Syarat pelaksanaan PTM terbatas

Dikutip dari laman Covid19.go.id, pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas wajib disiapkan secara terbatas oleh satuan pendidikan, dengan syarat:

  • Setelah pendidik dan tenaga pendidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap. 
  • Dilakukan secara terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. 
  • Tetap menyediakan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 

Meski demikian, orangtua atau wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan PJJ. 

Hal yang harus diperhatikan saat PTM terbatas:

  • Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTM terbatas. 
  • Dikombinasikan dengan PJJ untuk memenuhi protokol kesehatan.
  • Orang tua/wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan PJJ, walau sudah mulai PTM terbatas. 
  • Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kementerian Agama wajib melakukan pengawasan. 
  • Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara PTM Terbatas di satuan pendidikan. 
  • Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, maka PTM terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.

Selanjutnya: Inilah tiga aktivitas yang dilarang selama sekolah tatap muka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru