​Inilah cara, syarat, dan biaya membuat paspor terbaru

Jumat, 29 Januari 2021 | 13:40 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Inilah cara, syarat, dan biaya membuat paspor terbaru

ILUSTRASI. Petugas Imigrasi menunjukkan paspor milik pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/9/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.


Masa berlaku dan biaya pembuatan paspor

Untuk masa berlaku paspor dan jumlah biaya yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:

  • Masa berlaku Paspor biasa paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.
  • Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
  • Batas usia anak ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Biaya pembuatan paspor:

  • Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000,-
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 650.000,-
  • Layanan percepatan paspor Rp 1.000.000 
  • Biaya beban paspor hilang Rp 1.000.000
  • Biaya beban paspor rusak Rp 500.000

Selanjutnya: Cara mudah mendaftar NPWP online dan syarat dokumen yang dibutuhkan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru