Masa berlaku dan biaya pembuatan paspor
Untuk masa berlaku paspor dan jumlah biaya yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:
- Masa berlaku Paspor biasa paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
- Batas usia anak ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Biaya pembuatan paspor:
- Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 650.000,-
- Layanan percepatan paspor Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor hilang Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak Rp 500.000
Selanjutnya: Cara mudah mendaftar NPWP online dan syarat dokumen yang dibutuhkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani