​Inilah cara, syarat, dan biaya membuat paspor terbaru

Jumat, 29 Januari 2021 | 13:40 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Inilah cara, syarat, dan biaya membuat paspor terbaru

ILUSTRASI. Petugas Imigrasi menunjukkan paspor milik pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/9/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.


PELAYANAN PUBLIK - Paspor adalah dokumen yang menjadi identitas bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri. 

Dikutip dari Kompas.com (15/6/2020) Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menerangkan, pemohon wajib mengambil antrean layanan paspor melalui Aplikasi Layanan Paspor Online. Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui Playstore dan Appstore.

Sementara cara membuat paspor dan penggantian paspor masih sama seperti sebelum Covid-19. Masyarakat juga tak perlu membawa surat keterangan bebas Covid-19 dalam kelengkapan dokumen. 

"Hanya saja akan ada protokol kesehatan yang diterapkan seperti memakai masker, physical distancing, dan lainnya," kata Arvin. 

Baca Juga: Data kemanjuran terbatas, Korsel meninjau penggunaan vaksin AstraZeneca untuk lansia

Syarat pembuatan paspor

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data. 

Dikutip dari laman Kemenkumham, berikut dokumen kelengkapan yang harus dilampirkan sebagai syarat pembuatan paspor: 

  • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
  • Kartu Keluarga;
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen harus memuat nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua. Jika tidak, maka permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 

Baca Juga: ​Begini cara mudah mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan

Cara membuat paspor 

Cara membuat paspor manual/walk-in/datang langsung adalah sebagai berikut:

  • Pada tahap pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar antrean online melalui aplikasi Layanan Paspor Online yang bisa diunduh melalui Play Store atau App Store. Lakukan pendaftaran dan ikuti tahapannya. Kuota antrean paspor dibuka setiap hari Jumat pukul 14.00 - Minggu pukul 16.00. 
  • Lalu, bawa kode booking ke Kantor Imigrasi dan sejumlah syarat yang diperlukan untuk pembuatan paspor dan materai Rp 6.000. 
  • Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan pembuatan paspor. 
  • Dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, maka selanjutnya pemohon akan melakukan proses foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
  • Pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara dan bisa dilakukan di semua bank.
  • Menunggu paspor selesai. Pemohon bisa mengambil paspor yang sudah jadi ke Kantor Imigrasi atau menunggu paspor dikirimkan ke rumah. Jika ingin paspor dikirimkan ke rumah maka harus membayar biaya pengiriman melalui PT Pos Indonesia dan disesuaikan dengan alamat atau daerah pemohon.  

Baca Juga: Mau bikin NPWP, ini cara mendaftar online dan persyaratannya

Masa berlaku dan biaya pembuatan paspor

Untuk masa berlaku paspor dan jumlah biaya yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:

  • Masa berlaku Paspor biasa paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.
  • Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
  • Batas usia anak ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Biaya pembuatan paspor:

  • Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000,-
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 650.000,-
  • Layanan percepatan paspor Rp 1.000.000 
  • Biaya beban paspor hilang Rp 1.000.000
  • Biaya beban paspor rusak Rp 500.000

Selanjutnya: Cara mudah mendaftar NPWP online dan syarat dokumen yang dibutuhkan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru