PENATAAN JALAN - Di Indonesia ada pembagian status jalan. Pembagian tersebut antara lain status jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Selain itu, kewenangan pengelolaan jalan juga dibagi berdasarkan statusnya.
Lantas, apa saja perbedaan antara jalan nasional, provinsi dan kabupaten?
Baca Juga: Ini dia update LMAN soal pelaksanaan pengadaan tanah PSN per 5 Februari 2021
Perbedaan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten
Dirangkum dari laman instagram resmi Kementerian PUPR, berikut perbedaan antara jalan nasional, provinsi, dan kabupaten:
Jalan nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.
Kewenangan jalan nasional berada di bawah Kementerian PUPR.
Sementara jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
Kewenangan jalan provinsi berada di bawah pemerintah provinsi.
Baca Juga: Selama satu dekade, pemerintah menyuntik Rp 186,47 triliun ke BUMN
Sedangkan pengertian jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten.
Kewenangan jalan kabupaten berada di bawah pemerintah kabupaten.
Selan itu, ada pula jalan kota. Jalan kota adalah bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat perlayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat pemukiman di kota.
Kewenangan jalan kota berada di bawah pemerintah kota.
Terakhir, terdapat jalan desa. Jalan desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar pemukiman. Kewenangan jalan desa berada di bawah pemerintah desa.
Selanjutnya: Catatan ekonom Indef soal pertumbuhan ekonomi kuartal IV 2020 yang masih minus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News