Jangan abaikan, ini aturan lengkap soal truk tidak boleh bawa rombongan

Kamis, 11 Maret 2021 | 15:41 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Jangan abaikan, ini aturan lengkap soal truk tidak boleh bawa rombongan


OTOMOTIF - Di beberapa daerah di Indonesia, truk seringkali bukan hanya digunakan sebagai pengangkut barang. Namun juga dijadikan untuk mengangkut penumpang. 

Biasanya, truk digunakan untuk mengangkut penumpang di bagian bak di momen-momen tertentu. 

Di antaranya saat ada warga desa yang ramai-ramai akan pergi untuk menengok orang sakit, ataupun untuk mengangkut anak sekolah yang akan berkemah. 

Meski demikian, sebenarnya ada peraturan tentang larangan truk untuk mengangkut penumpang atau rombongan. Lantas, seperti apa aturan soal truk membawa rombongan atau penumpang?

Baca Juga: Kemenhub lakukan survei untuk petakan potensi mudik lebaran 2021

Aturan truk membawa penumpang atau rombongan

Dasar aturan tentang pelarangan truk untuk membawa penumpang atau rombongan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55/2012 tentang Kendaraan. 

Dalam aturan tersebut yakni pasal 1 disebutkan bahwa mobil barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. 

Sementara dalam pasal 5 ayat 4 disebutkan kendaraan bermotor jenis mobil barang meliputi:

a. Mobil bak muatan terbuka

Secara lengkap, mobil barang bak muatan terbuka dalam ketentuan ini misalnya dump truck, non dump truck, flat deck, double cabin (mobil barang kabin ganda).

Sementara, mobil barang kabin ganda adalah kendaraan bermotor yang dirancang memiliki dua baris tempat duduk pengemudi dan penumpang dengan ruang barang yang terpisah secara permanen dan/atau tidak permanen oleh dinding atau sekat.

b. Mobil bak muatan tertutup

Mobil Barang bak muatan tertutup dalam ketentuan ini misalnya box, wing box, box freezer, mobil barang kabin ganda.

c. Mobil tangki

Mobil tangki adalah mobil yang dirancang untuk mengangkut benda cair atau gas.

d. Mobil penarik

Hal tersebut kembali ditegaskan di pasal 61 ayat 4 bahwa mobil barang digunakan untuk mengangkut barang.

Selanjutnya: Mengerikan! Hampir 40 orang tewas dalam aksi protes Myanmar

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru