JKP untuk Korban PHK: Manfaat, Ketentuan, dan Cara Mendaftarnya

Sabtu, 26 Maret 2022 | 06:36 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
JKP untuk Korban PHK: Manfaat, Ketentuan, dan Cara Mendaftarnya

ILUSTRASI. JKP untuk Korban PHK: Manfaat, Ketentuan, dan Cara Mendaftarnya. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/TOM.


MENCARI KERJA - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan yang didapat oleh karyawan atau buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

JKP adalah jaminan sosial berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja yang diberikan kepada karyawan atau buruh korban PHK. 

Program jaminan sosial untuk pekerja ini diselenggarakan oleh BPJSK Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.

Bersumber dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jaminan ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan. 

Perlu Anda ketahui bahwa perusahaan wajib mengikutsertakan karyawan atau buruh sebagai peserta program JKP ini.

Baca Juga: Cek Jurusan Sepi Peminat di IPB, Unpad, dan Undip jalur UTBK-SBMPTN

Syarat korban PHK yang berhak dapat JKP

Karyawan atau buruh korban PHK yang berhak mendapatkan bantuan JKP wajib memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut diantaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai tahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109 tahun 2013. Perinciannya sebagai berikut:

  • Usaha besar dan menengah: Diikutsertakan dalam program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM. 
  • Usaha kecil dan mikro: Diikutsertakan pada program sekurang-kurangnya JKN, JKK, JHT, dan JKM. 

2. Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan. 

3. Belum berusia 54 tahun. 

Karyawan yang memenuhi persyaratan di atas, berhak mendapatkan 3 manfaat program JKP, diantaranya:

1. Uang tunai sebesar 45 persen dari upah selama 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah 3 bulan berikutnya. Manfaat ini diberikan paling lama selama 6 bulan. 

2. Akses informasi pasar kerja berupa layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan. Manfaat ini dilakukan oleh pengantar kerja/petugas antar kerja. 

3. Pelatihan kerja berbasis kompetensi yang dilakukan melalui LPK milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. 

Baca Juga: Ada Posisi untuk Semua Jurusan, Cek Lowongan Kerja Terbaru di BUMN Surveyor Indonesia

Karyawan yang tidak bisa menerima JKP

Tidak semua karyawan atau buruh yang berhenti bekerja bisa mendapatkan manfaat JKP. Sesuai dengan Pasal 154A Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pekerja yang mengalami PHK bisa mendapatkan jaminan sosial. 

Namun ada pengecualian PHK dengan alasan tertentu yang tidak bisa mendapatkan jaminan sosial, diantaranya:

  • Mengundurkan diri
  • Cacat total tetap
  • Pensiun
  • Meninggal dunia

Pekerja yang ingin bekerja kembali berhak mendapatkan bantuan JKP. Pekerja yang memiliki masa iur (masa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan) paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK juga mendapatkan JKP.

Baca Juga: Mengenal Vulkanisme: Pengertian, Jenis Erupsi, dan Tipe Gunung serta Letusannya

Cara mendaftar program JKP

Cara mendaftar JKP bagi peserta existing, perusahaan wajib memberikan data data hubungan kerja dengan pekerjaannya terkait status hubungan kerja pekerjanya. Data hubungan kerja diantaranya:

  • Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja pagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). 

Sedangkan untuk peserta baru, pekerja perlu mengisi formulir pendaftaran. Informasi yang perlu diisi oleh karyawan atau buruh diantaranya:

  • Nama perusahaan
  • Nama pekerja/buruh
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Tanggal lahir pekerja/buruh
  • Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja pagi pekerja dengan hubungan kerja PKWT, atau
  • Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja dengan hubungan kerja PKWTT. 

Persyaratan tersebut kemudian diserahkan kepada BPJS ketenagakerjaan oleh perusahaan atau pemberi kerja, paling lama 30 hari sejak pekerja atau buruh mulai bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru