Lakukan ini jika nama Anda belum terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2020

Jumat, 27 November 2020 | 20:20 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Lakukan ini jika nama Anda belum terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2020


PILKADA - Semua warga negara Indonesia yang sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap atau DPT pada pemilihan kepala daerah alias pilkada, bisa mencoblos pada 9 Desember 2020.

Ini sesuai Pasal 57 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Warga yang telah masuk dalam DPT saat hari pencoblosan Pilkada 2020 bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS lain di luar wilayahnya. Syaratnya, wajib mengantongi surat pindah memilih dari panitia pemungutan suara (PPS).

Namun, bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT Pilkada 9 Desember 2020, jangan khawatir.

Baca Juga: Kasus corona bertambah 4.000 per hari, Indonesia belum aman dari pandemi!

Lakukan hal ini jika nama belum terdaftar di pemilih Pilkada

Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, masyarakat tetap bisa memberikan suara bagi kepala daerah pilihan mereka dengan syarat harus menunjukkan KTP elektronik atau KTP-el. 

Masyarakat juga dapat melaporkan ke penyelenggara pemilu terdekat, seperti panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan, jika merasa dirinya belum terdaftar. 

Bisa juga melapor ke kantor KPU daerah setempat. Dan, warga bisa mengecek DPT di laman lindungihakpilihanmu.kpu.go.id.

Bagi masyarakat di luar DPT atau DPTb akan diberikan kesempatan menggunakan hak suaranya mencoblos, satu jam pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat sebelum waktu pencoblosan berakhir di tempat pemungutan suara (TPS). 

Baca Juga: Masa libur akhir tahun di depan mata, ini pesan Satgas Covid-19

Mereka dapat menggunakan surat suara cadangan atau sisa surat suara yang tersedia di TPS, sepanjang persediaan surat suara masih tersedia.

KPU memanfaatkan hak akses data kependudukan yang telah diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut untuk memverifikasi data pemilih. 

Layanan administrasi bakal dikebut menjelang Pilkada 2020, khususnya bagi pemilih pemula dengan melakukan perekaman sekaligus pencetakan KTP-el.  Buat pemilih yang terdaftar di DPT tapi kehilangan KTP juga bisa mencetak ulang di kantor Dukcapil.

Harapannya, Pilkada 2020 menjadi momentum agar semua pemilih bisa mencoblos dengan berbasiskan KTP-el, sekaligus meningkatkan partisipasi pemilih dan meningkatkan target One Single Identity bagi seluruh warga negara.

Selanjutnya: Jaga kebugaran jasmani dan hindari stres selama pandemi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru