Lembaga Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif: Pengertian, Fungsi, dan Tugasnya

Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:06 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Lembaga Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif: Pengertian, Fungsi, dan Tugasnya

ILUSTRASI. Lembaga Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif: Pengertian, Fungsi, dan Tugasnya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.


EDUKASI -  Agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di satu lembaga saja, lembaga pemerintahan dibagi menjadi tiga kekuasaan. 

Pembagian kekuasaan ini dikenal dengan Trias Politika yang merupakan teori yang dicetuskan oleh Montesquieu. 

Bersumber dari Modul PPKn Kelas X Kemendikbud Ristek, menurut Teori Montesquieu, kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi tiga yaitu: 

1. Kekuasaan legislatif: Kekuasaan untuk membuat dan membentuk undang-undang
2. Kekuasaan eksekutif: Kekuasaan melaksanakan undang-undang
3. Kekuasaan yudikatif: Kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk mengadili pelanggaran terhadap undang-undang tersebut

Lembaga-lembaga pemerintahan di Indonesia juga terbagi atas dasar pembagian kekuasaan ini. Lembaga negara yang ada di pusat diantaranya: 

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Presiden
  • Wakil presiden
  • Kementerian
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Mahkamah Agung (MA)
  • Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Komisi Yudisial 

Sedangkan lembaga negara tingkat daerah diantaranya Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Mengenal Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Moneter untuk Menekan Dampak Inflasi

Lembaga-lembaga legislatif

Bersumber dari Modul PPPKn Paket C Kemendikbud Ristek, lembaga pemerintahan yang masuk dalam kelompok legislatif adalah MPR, DPR, dan DPD. 

Adapula fungsi, wewenang, dan tugas dari ketiga lembaga legislatif tersebut diantaranya: 

1. MPR

  • Mengubah dan menetapkan UUD;
  • Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  • Memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi;
  • Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden bila Presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan.
  • Memilih Wakil Presiden dari dua orang calon yang diajukan oleh Presiden ketika terjadi kekosongan Wakil Presiden;
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan tugas

2. DPR

Bersumber dari situs dpr.go.id, tugas dan wewenang DPR diantaranya: 

Fungsi legislasi:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Fungsi anggaran:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Fungsi pengawasan:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: Menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain, mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: Pemberian amnesti dan abolis, mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

3. DPD

  • Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang
  • Pembahasan Rancangan Undang-Undang
  • Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK
  • Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang

Baca Juga: Tetap Tenang dan Waspada, Ini Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak yang Perlu Diketahui

Lembaga eksekutif

Lembaga-lembaga eksekutif di Indonesia diantaranya adalah Presiden, Wakil Presiden, Kementerian, dan Lembaga non kementerian.

Wewenang dan tugas dari lembaga-lembaga tersebut diantaranya:

1. Presiden

  • Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang undang;
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara;
  • Mengajukan rancangan undang undang kepada DPR;
  • Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang undang;
  • Mengajujukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada DPR;
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara;
  • Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  • Mengangkat duta dan konsul serta menerima duta negara lain;
  • Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi;
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan;
  • Membentuk dewan pertimbangan Presiden.

2. Kementerian

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tugas dan fungsi Kementerian yakni

Tugas Kementerian yaitu menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Pesiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Sedangkan fungsi dari Kementerian Negara yaitu:

  • Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan di bidangnya.
  • Pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
  • Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab bidangnya.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan bidangnya.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. 

Baca Juga: Kemnaker Gelar Job Fair Nasional 2022, Ada 18.000 Lowongan Tersedia!

Lembaga yudikatif

Lembaga-lembaga negara yang masuk dalam lembaga yudikatif yaitu MA, MK, dan Komisi Yudisial. Fungsi dan wewenang MA, MK, dan Komisi Yudisial, bersumber dari masing-masing situs resminya, yaitu:

1. Mahkamah Agung (MA)

Wewenang MA

  • Mengadili pada tingkat kasasi, 
  • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang- undang terhadap undang- undang, 
  • Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undangundang. 
  • Memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga-lembaga negara yang lain.

2. Mahkamah Konstitusi (MK)

Berdasrkan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945, wewenang MK diantaranya:

  • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945
  • Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
  • Memutuskan pembubaran partai politik
  • Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum

3. Komisi Yudisial

Wewenang Komisi Yudisial

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
  • Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
  • Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK tidak masuk ke dalam lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Artinya BPK merupakan lembaga yang berdiri sendiri dan memiliki tugas sebagai pengawas dan pemeriksa terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru