Tunjangan PNS Kemenkeu
Besaran tunjangan kinerja di Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.
Tukin paling rendah diterima PNS dengan kelas jabatan 1 yakni Rp 2.575.000. Lalu, tukin tertinggi diterima pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran tukin Rp 46.950.000.
Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin ini, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Kelas jabatan di Kemenkeu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan. Penetapan jabatan dan peringkat didasarkan pada kompetensi teknis, pangkat, pendidikan, dan formasi jabatan pada pelaksana bersangkutan.
Bagi CPNS golongan III kualifikasi pendidikan S1 mendapatkan peringkat jabatan 8. Kemudian, CPNS golongan II lulusan DIII maka masuk ke kelas jabatan 6 dan DI dan SMA/SMK di kelas jabatan 4.
Selanjutnya: Lolos CPNS Kemenkumham? Ini besaran gaji dan tunjangan kinerja Kemenkumham
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News