​Lolos CPNS Kemenkeu? Ini rincian gaji dan tunjangan PNS Kemenkeu

Senin, 09 November 2020 | 15:05 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Lolos CPNS Kemenkeu? Ini rincian gaji dan tunjangan PNS Kemenkeu

ILUSTRASI. JAKARTA,27/01-TES CPNS. Peserta Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis CAT di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1). KONTAN/Fransiskus Simbolon


GAJI PNS/ASN - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi salah satu instansi pemerintah yang banyak diburu pelamar saat rekrutmen CPNS 2019. 

Salah satu alasannya, tunjangan kinerja di Kemenkeu relatif lebih tinggi dibandingkan dengan kementerian/lembaga lain. 

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya. 

Lantas, berapa jumlah gaji dan tunjangan PNS Kemenkeu? 

Baca Juga: ​Cara mengurus Kartu Identitas Anak atau KTP Anak yang hilang

Gaji PNS Kemenkeu 

Gaji dan tunjangan PNS Kemenkeu

Gaji pokok yang diterima oleh PNS termasuk di Kemenkeu diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Namun, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV: 

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III) 

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Golongan III (lulusan S1 atau S3) 

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV 

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Bonus PNS dipangkas, mengurangi kesenjangan dengan bonus swasta di Jepang

Tunjangan PNS Kemenkeu


Gaji dan tunjangan PNS Kemenkeu

Besaran tunjangan kinerja di Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.  Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan. 

Tukin paling rendah diterima PNS dengan kelas jabatan 1 yakni Rp 2.575.000. Lalu, tukin tertinggi diterima pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran tukin Rp 46.950.000.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin ini, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. 

Kelas jabatan di Kemenkeu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan. Penetapan jabatan dan peringkat didasarkan pada kompetensi teknis, pangkat, pendidikan, dan formasi jabatan pada pelaksana bersangkutan. 

Bagi CPNS golongan III kualifikasi pendidikan S1 mendapatkan peringkat jabatan 8. Kemudian, CPNS golongan II lulusan DIII maka masuk ke kelas jabatan 6 dan DI dan SMA/SMK di kelas jabatan 4. 

Selanjutnya: Lolos CPNS Kemenkumham? Ini besaran gaji dan tunjangan kinerja Kemenkumham

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru