Masa Berlaku, Biaya, hingga Syarat Membuat SKCK Online dan Offline 2023

Jumat, 10 Februari 2023 | 10:58 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Masa Berlaku, Biaya, hingga Syarat Membuat SKCK Online dan Offline 2023

ILUSTRASI. Masa Berlaku, Biaya, hingga Syarat Membuat SKCK Online dan Offline 2023. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.


TIPS & TRIK - JAKARTA. Cara membuat SKCK online atau datang ke kantor polisi. Petunjuk untuk mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dibutuhkan dalam melamar pekerjaan maupun urusan lainnya.

SKCK merupakan membuktikan bahwa pemohon surat tidak dalam catatan kejahatan yang resmi dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Perusahaan atau instansi tertentu mengharuskan adanya SKCK jadi syarat melamar pekerjaan.

Lalu, berapa masa berlaku SKCK? Perhitungan SKCK berlaku 6 bulan setelah diterbitkan. Surat ini bisa diperpanjang dengan syarat maksimal telah habis masanya selama 1 tahun.

Baca Juga: Cara Melapor Penipuan Online lewat Aplikasi hingga Kantor Polisi

Masa Berlaku, Biaya, hingga Syarat Membuat SKCK Online dan Offline 2023

Perlu diketahui beberapa landasan hukum dalam pembuatan SKCK oleh Kepolisi Republik Indonesia.

Biaya Pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK memiliki dasar hukum:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sehingga, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 yang disetorkan kepada petugas Polri di tempat.

Langkah untuk membuat SKCK bisa dilakukan online atau offline lewat datang ke Kantor Polisi.

Cek beberapa syarat awal sebelum membuat SKCK dirangkum dari laman resmi Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Domisili, Lengkap beserta Syaratnya

Syarat membuat SKCK online dan offline

Berikut ini beberapa syarat membuat SKCK jadi pertimbangan awal yang harus dipenuhi.

  • Surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.
  • Fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar. 
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.
  • Pas Foto terbaru ukuran 4×6 6 lembar dengan latar belakang merah.
  • Formulir Daftar Riwayat Hidup di Kantor Polisi.
  • Sidik jari yang diambil petugas. 
  • Biaya Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.

Cara membuat SKCK online 

Setelah memenuhi syarat, simak cara membuat SKCK online:

  • Buka situs https://skck.polri.go.id/ pada browser.
  • Klik Form Pendaftaran.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi hingga bagian lampiran.
  • Unggah dokumen foto sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Unggah rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor satuan.
  • Simpan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket. 
  • Datang ke kantor satuan wilayah yang dipilih dengan menyerahkan bukti pembayaran.

Apabila kesulitan dalam mengisi formulir cara membuat SKCK online, Anda bisa langsung ke kantor polisi.

Baca Juga: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online dan Offline

Cara membuat SKCK offline

Nah, bagi yang ingin mengantre, bisa ikuti cara membuat SKCK offline ke satuan wilayah terdekat.

  • Isi formulir Daftar Riwayat hidup di kantor polisi.
  • Bayar biaya membuat SKCK dengan uang tunai maupun kartu debit yang tersedia.
  • Berikan dokumen pendukung SKCK.
  • Ambil sidik jari yang akan diminta oleh petugas. 
  • Tunggu sesuai nomor antrian.
  • Lampiran dokumen SKCK sudah siap untuk dipakai.

Syarat Perpanjangan SKCK di kemudian hari

Adapun bagi masyarakat yang masih memiliki SKCK namun ingin memperpanjang bisa memenuhi persyaratan berikut:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Sama seperti langkah di atas, masyarakat bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat untuk perpanjangan SKCK.

Dari cara membuat SKCK online dan offline bisa jadi referensi untuk membantu mempersiapkan segala dokumen.

Apabila telah selesai membuat SKCK, cek kembali kebenaran dari data informasi pribadi tersebut.

Demikian beberapa cara membuat SKCK dan langkah mudah perpanjangan bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru