KONTAN.CO.ID - Mendikdasmen mengungkapkan bahwa ada banyak anggota Dewan yang lulusan paket C. Apa itu ijazah lulusan paket C?
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat rapat kerja bersama Komisi X DPR, Rabu (21/1).
Informasi itu muncul saat Mendikdasmen membahas rencana layanan pendidikan non formal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
PKBM diharapkan dapat menekan angka putus sekolah. Nah, apa itu paket C dan bagaimana statusnya di jalur pendidikan di Indonesia?
Baca Juga: Beasiswa S2 Double Degree Kemenag 2026 Dibuka, Ini Syarat & Jadwal Seleksi
Pendidikan dan Lulusan Paket C
Dikutip dari website resmi Kemendikdasmen, paket C merupakan bentuk pendidikan kesetaraan yang setara tingkat SMA/SMK.
Pendidikan kesetaraan sendiri adalah salah satu pilihan pendidikan non formal yang terstruktur dan berjenjang.
Ini bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang sempat putus sekolah dan ingin memiliki ijazah setara SMA/SMK.
Pasalnya ada banyak kasus putus sekolah karena faktor budaya, kekurangan biaya ekonomi, kondisi geografis sulit, dan lainnya.
Pendidikan Paket C merupakan tanggung jawab Direktorat SMA seperti yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut Kemendikdasmen, tidak ada aturan batasan umur untuk menjadi peserta didik paket C di Indonesia.
Berikut syarat mengikuti pendidikan atau tes paket C:
- Sudah lulus jenjang pendidikan sebelumnya (SMP/MTs/Paket B)
Tonton: Hari Ini DPR Tetapkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
Pelaksanaan pendidikan paket C dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu tatap muka, tutorial, dan pembelajaran mandiri.
Peserta didik paket C akan mendapatkan beberapa materi pelajaran yaitu:
- Mata pelajaran umum (agama, matematika, bahasa, kewarganegaraan, dll)
- Mata pelajaran program kecakapan hidup (lifeskill)
- Mata pelajaran program pemberdayaan/kepemudaan
Perbedaan pendidikan paket C dan SMA terlihat dari fleksibillitas metode pembelajaran dan muatan pelajarannya
Peserta paket C akan mengikuti ujian akhir sekolah dan mendapatkan ijazah sesuai aturan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.
Baca Juga: Beasiswa LPDP Pendidikan Kader Ulama Perempuan di 2026, Ini Cara Daftar
Peserta Paket C tidak bisa langsung menerima ijazah tanpa mengikuti proses pembelajaran dan mengikuti ujian.
Nah itulah penjelasan tentang paket C, metode pembelajaran, perbedaannya dengan SMA, dan syarat ikut paket C.
Peserta didik yang lulus paket C tetap dapat melanjutkan pendidikan ke berbagai Universitas di Indonesia hingga masuk TNI.
Selanjutnya: 6 Manfaat Kesehatan Minum Air Timun secara Rutin, Cek di Sini yuk!
Menarik Dibaca: 6 Manfaat Kesehatan Minum Air Timun secara Rutin, Cek di Sini yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News