SAMPAH - Membuang sampah pada tempatnya dan sesuai dengan jenisnya merupakan cara kita berkontribusi dalam pengelohan sampah yang lebih baik.
Selain mendukung kebersihan dan kesehatan lingkungan, hal ini juga membantu mencegah bencana seperti banjir.
Untuk itu, biasakan diri untuk memilah sampah dan membuangnya ke tempat sampah sesuai dengan jenis sampahnya.
Sebab, ternyata ada peraturan warna tempat sampah disesuaikan dengan jenis sampah yang akan dibuang ke dalamnya.
Baca Juga: Duitin, Startup Cerdas Pemilah dan Pengumpul Sampah Anorganik
Jenis tempat sampah berdasarkan warnanya
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian PUPR dan Smartcity.jakarta.go.id, berikut jenis tempat sampah yang dikelompokkan berdasarkan warnanya:
- Hijau: Tempat sampah yang bewarna hijau diisi dengan sampah organik. Sampah organik mencakup sampah-sampah alami yang mudah terurai di alam seperti sisa makanan, ranting pohon dan dedaunan. Selain itu, sampah organik juga bisa digunakan untuk bahan pembuatan pupuk kompos.
- Kuning: Tempat sampah warna kuning diisi dengan sampah anorganik. Contohnya, plastik, kaleng, styrofoam, dan lainnya. Sampah anorganik adalah sampah atau benda yang diciptakan oleh mesin dan baru dapat terurai di tanah selama ratusan tahun. Sebelum terurai, sampah anorganik dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.
- Merah: Tempat sampah yang berwarna merah diisi dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Contohnya adalah pecahan kaca, bahan kimia, komponen elektronik.
- Biru: Tempat sampah warna kuning khusus untuk kertas guna mempermudah proses daur ulang.
- Abu-abu: Tempat sampah warna kuning diisi dengan residu seperti popok bekas, pembalut wanita, permen karet, dan lainnya.
Selanjutnya: Penting, ini 9 tempat di rumah yang jadi persembunyaian kuman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News