KONTAN.CO.ID - Simak sejarah Hari Konstitusi 18 Agustus, latar belakang, dan maknanya. Setiap bangsa memiliki momen penting dalam sejarahnya yang patut dikenang, dan bagi Indonesia salah satunya adalah Hari Konstitusi yang diperingati setiap tanggal 18 Agustus.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi negara.
Sehingga tanggal ini menjadi tonggak lahirnya konstitusi Indonesia. Peringatan Hari Konstitusi tidak hanya bermakna historis, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh warga negara tentang pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Kenaikan Tarif PPN 12%, Sebut Sesuai Konstitusi
Apa itu “Hari Konstitusi” dan mengapa 18 Agustus?
Hari Konstitusi adalah momen nasional untuk menegaskan kembali pentingnya UUD 1945 sebagai hukum dasar negara.
Melansir dari laman MPR.go.id, tanggal 18 Agustus dipilih karena pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) secara resmi mengesahkan UUD 1945 sehari setelah Proklamasi, sehingga hari itu dipandang sebagai “hari lahir” konstitusi kita.
Landasan hukum penetapan
Peringatan ini memiliki payung hukum melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2008. Keppres tersebut menetapkan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi dan secara eksplisit menegaskan bukan hari libur. Keppres ditandatangani 10 September 2008.
Selain Keppres, pada 18 Agustus 2008 juga dideklarasikan “Hari Konstitusi Indonesia” di ruang GBHN Gedung MPR oleh Lembaga Kajian Konstitusi, pimpinan MPR, DPD, dan berbagai komponen masyarakat deklarasi sipil-politik yang kemudian “diperkuat” secara formal oleh Keppres.
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Gagal Penuhi Mandat Konstitusi Soal Anggaran Pendidikan
Berikut ini sejarah singkat konstitusi Indonesia (ringkas & runut)
- 18 Agustus 1945 – PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi pertama RI.
- 27 Desember 1949 – Setelah pengakuan kedaulatan, Indonesia memakai Konstitusi RIS 1949.
- 17 Agustus 1950 – Beralih ke UUD Sementara 1950 (UUDS 1950).
- 5 Juli 1959 – Dekrit Presiden memberlakukan kembali UUD 1945.
- 1999–2002 – Empat kali amandemen UUD 1945 yang menata ulang struktur ketatanegaraan modern (MK, DPD, pemilu langsung, HAM, dsb.). (Rangkaian ini lazim dijabarkan MPR dalam berbagai peringatan Hari Konstitusi tiap tahun.)
Baca Juga: MK Wajibkan Pemerintah Biayai Pendidikan Dasar Sekolah Negeri dan Swasta
Mengapa diperingati tiap 18 Agustus?
Ada beberapa alasan dari peringatan Hari Konstitusi setiap 18 Agustus, dirangkum dari laman Setneg.go.id.
- Landasan Historis: 18 Agustus 1945 adalah tanggal pengesahan UUD 1945—dokumen yang memuat dasar negara, bentuk dan kedaulatan, pembagian kekuasaan, serta jaminan hak warga. Peringatan di tanggal yang sama menjaga kesinambungan memori sejarah dari “Proklamasi (17/8)” ke “konstitusi (18/8)”.
- Landan Yuridis: Keppres 18/2008 menetapkannya secara resmi dan menegaskan statusnya bukan hari libur; tujuannya mendorong refleksi konstitusional tanpa mengurangi produktivitas nasional.
- Civic education: Sejak 2008, MPR mengemas 18 Agustus sebagai momentum edukasi publik (seminar, pidato kenegaraan tematik, sosialisasi empat pilar, dsb.) sehingga makna konstitusi terus “hidup” di ruang publik.
Baca Juga: PM Thailand Paetongtarn Shinawatra Diskors Mahkamah Konstitusi
Bagaimana biasanya diperingati?
Setiap tahun, MPR RI menyelenggarakan Peringatan Hari Konstitusi (sering dirangkaikan dengan HUT MPR) di Kompleks Parlemen.
Acara ini berisi sambutan pimpinan lembaga negara, seminar/refleksi konstitusi, dan agenda edukasi kewarganegaraan. Presidan/Wakil Presiden kerap hadir dan memberi keterangan pers.
Apa maknanya bagi warga?
Momen menjaga marwah konstitusi: Mengingatkan bahwa semua kebijakan harus berpatokan pada UUD 1945.
Literasi konstitusional: Momentum untuk memahami hak–kewajiban warga, struktur lembaga negara, serta hasil amandemen.
Kebangsaan berkelanjutan: Menjembatani euforia 17 Agustus (Proklamasi) dengan landasan institusional 18 Agustus (Konstitusi).
Sehingga perayaan kemerdekaan tidak berhenti pada seremoni, tetapi berlanjut pada ketaatan konstitusional. Penegasan ini juga kerap disampaikan dalam peringatan resmi MPR.
Itulah informasi terkait sejarah Hari Konstitusi 18 Agustus, latar belakang, dan maknanya.
Tonton: AS Batalkan Perudingan Dagang dengan India yang Dijadwalkan Akhir Agustus 2025
Selanjutnya: Cuan dari AI: 7 Ide Menambah Penghasilan
Menarik Dibaca: Daftar Promo KA99ET Bank Saqu 17-19 Agustus: Tomoro, PHD sampai HokBen Serba Rp 9.900
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News