Yuk nabung saham

Jumat, 21 April 2017 | 10:05 WIB   Reporter: Dupla Kartini
Yuk nabung saham


Cara Nabung Saham

1. Siapkan dokumen pribadi, berupa fotocopy KTP, buku tabungan dan NPWP (jika ada).

2. Mendaftar dengan mengisi formulir pembukaan rekening efek dan rekening dana investor (RDI) di perusahaan sekuritas.

Sekuritas adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek (broker).

Rekening efek adalah rekening untuk transaksi beli dan jual efek yang dibayar/diterima secara tunai. RDI adalah rekening di bank atas nama investor yang terpisah dari rekening perusahaan sekuritas, yang digunakan untuk transaksi jual beli saham oleh investor.

3. Tentukan nominal dana yang ingin disisihkan, lalu tentukan saham yang ingin ditabung.

4. Setelah rekening efek dan RDI siap, calon investor menyetor dana awal ke nomor rekening RDI. Lalu, investor bisa mulai menabung saham. Setoran dana dilakukan secara rutin atau bisa menggunakan fasilitas auto debet (transfer otomatis) dari rekening pribadi.

Editor: Dupla Kartini

Terbaru