​Meterai Rp 10.000, ini 8 dokumen yang harus menggunakannya

Senin, 01 Februari 2021 | 12:03 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Meterai Rp 10.000, ini 8 dokumen yang harus menggunakannya

ILUSTRASI. Detail meterai tempel baru Rp 10.000


KEBIJAKAN NEGARA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memperkenalkan meterai tempel baru keluaran 2021. 

Meterai tempel dengan desain baru itu memiliki tarif bea meterai sebesar Rp 10.000 dan sudah bisa diperoleh di seluruh kantor PT Pos Indonesia di seluruh tanah air.

Ini sebagai pengganti meterai berdesain lama yang dikeluarkan pada 2014. 

Dikutip dari Indonesia.go.id, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000. 

Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000, dua meterai masing-masing Rp 6.000, atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.

Baca Juga: ​Inilah cara, syarat, dan biaya membuat paspor terbaru

Meterai edisi lama ini tidak bisa ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.

Pihak DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). 

Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Ketentuan dan aturan meterai Rp 10.000 lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 4/PMK.03/2021. Lantas, meterei Rp 10.000 untuk dokumen apa? 

Baca Juga: Awas barang palsu, ini ciri-ciri materai baru 10.000

8 Dokumen yang harus menggunakan meterai Rp 10.000

Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas beberapa dokumen yang meliputi: 

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; 
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; 
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; 
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun; 
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; 
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang; 
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; 
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. 

Selanjutnya: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru