Minat jadi PNS? Inilah 10 provinsi dengan jumlah PNS terbanyak

Rabu, 12 Agustus 2020 | 14:11 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Minat jadi PNS? Inilah 10 provinsi dengan jumlah PNS terbanyak

ILUSTRASI. Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari pertama kerja pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).


PNS - Pegawai negeri sipil (PNS) merupakan profesi yang menjadi incaran jutaan penduduk Indonesia. Buktinya, menurut catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), total pelamar CPNS 2019 sebanyak 4.197.218 orang. 

Dari 4 juta lebih pelamar, yang berhasil lolos ke tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) mencapai 3.362.897 peserta. Padahal, kebutuhaan formasi CPNS 2019 hanya sebanyak 197.111 orang. 

Salah satu alasan membludaknya minat masyarakat Indonesia menjadi PNS lantaran minimnya risiko pemecatan serta tetap menerima gaji setelah pensiun. Selain itu, PNS juga masih menerima gaji ke-13 yang cair pada 10 Agustus lalu.

Lantas, provinsi manakah dengan jumlah PNS terbanyak?

Baca Juga: 8 Syarat pekerja gaji di bawah Rp 5 juta dapat bantuan Rp 600.000 dari pemerintah

Provinsi dengan jumlah PNS terbanyak

Berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) per Desember 2019, jumlah PNS di Indonesia sebanyak 4.189.121 orang. Perinciannya: perempuan mencapai 2.157.827 PNS dan laki-laki sebanyak 2.031.294 PNS. 

Angka tersebut bertambah dibandingkan dengan jumlah PNS pada akhir 2018 sebesar 4.178.064 orang. Jumlah PNS perempuan mencapai 2.112.312 orang dan laki-laki sebanyak 2.065.752 orang.

Berikut 10 provinsi di Indonesia dengan jumlah PNS terbanyak:

  1. Jawa Timur: 439.002 PNS
  2. Jawa Tengah: 397.115 PNS
  3. Jawa Barat: 393.718 PNS
  4. DKI Jakarta: 271.621 PNS
  5. Sumatra Utara: 232.100 PNS
  6. Sulawesi Selatan: 197.109 PNS 
  7. Aceh: 165.221 PNS 
  8. Sumatra Selatan: 132.106 PNS
  9. Sumatra Barat: 129.595 PNS. 
  10. Nusa Tenggara Timur: 122.830 PNS. 

Baca Juga: Asyik! Ada promo khusus buat PNS dari Yamaha, ini syaratnya

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru