Panduan Cara Pindah KK dan Syarat Dokumen untuk Dalam hingga Luar Kota

Selasa, 10 Desember 2024 | 03:20 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Panduan Cara Pindah KK dan Syarat Dokumen untuk Dalam hingga Luar Kota

ILUSTRASI. Warga dibantu petugas dari Disdukcapil melakukan pencetakan KTP El di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (23/2/2020). Pemkot Tangerang Selatan resmi meluncurkan penggunaan ADM yang tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pelayanan kependudukan dimana masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil di ADM masyarakat dapat membuat KTP El, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.


TIPS & TRIK - JAKARTA. Pelajari panduan dan langkah-langkah mengurus perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang berlaku di seluruh Indonesia. Jika Anda baru menikah atau pindah tempat tinggal, salah satu hal penting yang harus segera diurus adalah perubahan Kartu Keluarga (KK).

Saat ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah menyediakan layanan pengurusan KK secara online. Untuk memulai proses pindah KK, Anda perlu memperoleh Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari kantor Disdukcapil di lokasi asal.

Proses ini mencakup pembaruan data pada KK lama sekaligus pembuatan KK baru di tempat tujuan. Dokumen yang diperlukan meliputi formulir perpindahan penduduk (F1.03) dan Kartu Keluarga lama.

Baca Juga: Cara Buat Paspor Secara online, Biaya Bikin Paspor Resmi Naik Mulai Desember 2024

Tujuan Pindah KK

ANJUNGAN DUKCAPIL MANDIRI

Nah, untuk melakukan pemindahan KK, Anda wajib tahu beberapa tujuan penting ini.

 

  • Pembaruan domisili terkini: Menyesuaikan data administrasi dengan tempat tinggal yang baru.
  • Pembaruan data keluarga: Misalnya, setelah menikah atau berpisah, seseorang mungkin perlu membuat KK terpisah.
  • Kepatuhan hukum: Data kependudukan yang valid memudahkan akses layanan publik seperti sekolah, kesehatan, dan lainnya.

Anda bisa mengakses situs resmi Disdukcapil online wilayah asal Anda. Setelah menyerahkan syarat tersebut, Anda akan mendapatkan SKPWNI yang akan digunakan untuk melakukan pendaftaran di Disdukcapil alamat baru. 

Jika sudah mendapatkan SKPWNI, cara urus pindah KK selanjutnya adalah memenuhi persyaratan di Disdukcapil baru. Anda akan mengurus syarat kedatangan penduduk. 

Baca Juga: Syarat dan Cara Ganti Foto KTP hingga Data Pribadi Lain di Dukcapil

Syarat Dokumen Pindah KK

Syarat yang perlu dilengkapi untuk mencatatkan diri di Disdukcapil baru:

  • SKPWNI
  • Surat pengantar dari RT dan RW
  • Surat pengantar dari kelurahan yang menyatakan pindah KK
  • Surat Pernyataan Kerelaan penggunaan Alamat
  • Formulir pendaftaran perpindahan penduduk F1.03
  • Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan F1.02
  • Surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan F1.06 jika ada perubahan data seperti pendidikan akhir, pekerjaan dan agama.

Ketika ingin memperbarui data elemen terbaru, sebaiknya melampirkan dokumen pendukung seperti ijazah asli terakhir, akta pernikahan, akta perceraian, akta kematian, atau surat keterangan golongan darah.

Baca Juga: Penyebab Status BPJS Kesehatan Non Aktif dan Cara Reaktivasi untuk Peserta

Panduan Pindah KK di Daerah yang sama

Ada beberapa langkah cara untuk melakukan pemindahan KK di daerah yang sama dan daerah luar.

1. Pengisian Formulir dan Dokumen Pendukung

Pemohon mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil. Melampirkan fotokopi KK. Menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah (jika diperlukan).

2. Penerbitan KK Baru Berdasarkan Kondisi Pemindahan

Jika seluruh anggota keluarga dan kepala keluarga pindah, Dukcapil menerbitkan KK baru dengan nomor yang sama.

  • Jika kepala keluarga tidak pindah, Dukcapil menerbitkan KK baru dengan nomor yang sama.
  • Jika kepala keluarga pindah tetapi anggota keluarga tetap tinggal, Dukcapil menerbitkan KK baru dengan nomor berbeda.
  • Jika kepala keluarga tidak pindah tetapi tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga, anggota keluarga ditumpangkan ke KK lain, dan Dukcapil menerbitkan KK menumpang.

3. Ganti Dokumen Identitas

  • Dukcapil menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, kemudian mengganti dokumen tersebut dengan alamat baru.
  • KTP-el dan/atau KIA dengan alamat lama dimusnahkan.

Panduan Pindah KK ke Luar Daerah

Nah, untuk melakukan perpindahan Kartu Keluarga ke luar daerah. pemohon juga bisa mengisi formulir F-1.03 dan melampirkan KK di kantor Dukcapil daerah asal.

  • Nantinya, Dukcapil menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) sebagai dokumen pengantar untuk Dukcapil di daerah tujuan.
  • KTP-el dan/atau KIA tidak ditarik di daerah asal tetapi diambil di daerah tujuan.

1. Kondisi Khusus Anak-Anak di Bawah 17 Tahun

  • Jika seluruh anggota keluarga yang tinggal adalah anak-anak di bawah 17 tahun, diperlukan kepala keluarga dewasa.
  • Saudara dewasa pindah untuk menjadi kepala keluarga atau anak-anak tersebut dititipkan pada KK saudara terdekat dengan surat pernyataan bersedia menjadi wali.

2. Penerbitan KK Baru

  • Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor baru atau tetap sesuai kondisi.

Jika hanya ingin melakukan perubahan seperti pisah KK atau numpang KK, cukup bawa KK baru yang akan digunakan sebagai dasar pembaruan. Pengurusan pindah KK bisa dilakukan untuk satu, beberapa anggota keluarga, atau seluruh anggota beserta kepala keluarga.

Setelah proses selesai, Anda akan menerima KK elektronik yang dikirim ke email yang terdaftar pada akun Disdukcapil online wilayah tujuan.

KK elektronik nantinya disertai kode QR, sehingga dapat diunduh untuk dicetak memakai kertas HVS ukuran A4 80 gram, warna putih. Hal ini sudah tertuang pada aturan dalam Permendagri No. 109 Tahun 2019.

Untuk mencetak KTP baru setelah perubahan data, bawa KK baru Anda ke kantor Disdukcapil dan tukarkan KTP lama dengan yang baru.

Itulah panduan dan langkah-langkah mengurus perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang wajib diketahui masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Survei KG Media
Terbaru