Penting Dicatat, Ini Layanan Kesehatan yang Ditanggung & Tidak oleh BPJS Kesehatan

Sabtu, 04 Juni 2022 | 10:00 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Penting Dicatat, Ini Layanan Kesehatan yang Ditanggung & Tidak oleh BPJS Kesehatan


BPJS KESEHATAN -  Penting untuk Anda ketahui bahwa tidak semua layanan bisa ditanggung atau tecover oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh jaminan kesehatan dari pemerintah ini.

BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan sosial dari pemerintah. Fungsi dari BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 24Ttahun 2011 yaitu menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 

Peserta bisa menggunakan jaminan sosial untuk kesehatan ini seumur hidup di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Namun tidak semua layanan kesehatan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini daftar layanan kesehatan yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan, dirangkum dari Instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: Ingin Kulit Sehat Alami? Makanan Ini Bisa Bikin Kulit Sehat Menurut Dosen IPB

Pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Ambulans

  • Hanya diberikan untuk pasien rujukan yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat pertama

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan
  • Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Diagnosis laboratorium
  • Tindakan medis umum baik yang butuh pembedahan atau tidak
  • Pelayanan promotif dn preventif (penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana, dan skrining kesehatan)
  • Transfusi darah
  • Rawat inap

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan
  • Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis
  • Tindakan medis yang butuh dokter spesialis bedah atau non bedah 
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Perawatan di ruang rawat inap biasa atau ruang intensif seperti ICU
  • Pelayanan kedokteran forensik klinis/visum dan pengurusan jenazah
  • Rehabilitasi medis dan pelayanan darah
  • Persalinan sampai dengan anak ketiga (dalam keadaan hidup atau meninggal)

Baca Juga: Lowongan Kerja Magang di BUMN Jasa Raharja 2022, Lulusan Semua Jurusan Bisa Daftar

Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

  • Tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)
  • Dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat
  • Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah terjamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja
  • Dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib
  • Layanan yang dilakukan di luar negeri
  • Untuk tujuan estetik
  • Untuk mengatasi infertilitas
  • Meratakan gigi atau ortodonsi
  • Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan dan eksperimen
  • Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga
  • Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
  • Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  • Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  • Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang
  • Yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Yang tidak ada hubungan dengan anfaat jaminan kesehatan yang diberikan
  • Yang sudah ditanggung dalam program lain

Demikian daftar layanan kesehatan apa saja yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan dan yang tidak. Dengan mengetahui informasi ini, Anda bisa lebih cermat saat akan memeriksakan masalah kesehatan Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru