Perbedaan hukum pidana dan perdata yang perlu diketahui

Jumat, 26 Februari 2021 | 11:16 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Perbedaan hukum pidana dan perdata yang perlu diketahui

ILUSTRASI. Ilustrasi pengadilan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.


HUKUM - Indonesia adalah negara hukum dengan UUD 1945 ditetapkan sebagai hukum tertinggi. Sebagai negara hukum, Indonesia tentunya memiliki hukum untuk mengatur prilaku warga negara dan penduduknya.

Hukum adalah sistem peraturan yang didalamnya terdapat norma-norma serta sanksi-sanksi yang dibuat untuk mengendalikan perilaku masyarakat, menjaga ketertiban umum, dan keadilan.

Dalam undang-undang hukum di Indonesia, ada dua kitab hukum yang paling familiar di masyarakat yakni hukum pidana dan hukum perdata.

Lalu apa perbedaan hukum pidana dan perdata?

Baca Juga: Pimpinan DPR sebut ada kemungkinan revisi UU ITE masuk prolegnas 2021

Perbedaan hukum pidana dan perdata

Perbedaan hukum perdata dan pidana terletak pada hubungan antar objek hukum dalam hal ini masyarakat, baik individu maupun badan hukum, dan negara.

Sederhananya, hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib dalam masyarakat tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu.

Mengutip Buku Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Prof. Dr. W.L.G. Lemaire menyebut, hukum pidana adalah terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang oleh pembentuk undang-undang telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.

Dikutip dari Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, menurut Sudarsono, pengertian hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.

Kata “pidana” diartikan sebagai “dipidanakan oleh instansi tertentu yang berkuasa kepada seseorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan”.

Baca Juga: Dinar dan Dirham untuk investasi bukan alat tukar

Sementara hukum perdata adalah hubungan hukum antara orang yang satu dan yang lainnya yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.

Perbedaan hukum pidana dan perdata juga terletak pada pelaksanannya. Pelanggaran norma perdata hanya baru bisa diproses setelah ada pengaduan, di mana pihak pengadu menjadi penggugat perkara.

Ini berbeda dengan hukum pidana, di mana tindakan bisa diambil oleh pengadilan dan aparat penegak hukum tanpa perlu adanya pihak yang mengadukan atau merasa dirugikan.

Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum pidana alias delik atau tindak pidana, maka alat-alat perlengkapan Negara seperti Polisi, Jaksa dan Hakim segera bertindak.

Selanjutnya: Jokowi minta penegakan hukum pada pembakar hutan dilakukan tanpa kompromi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru