Persiapan tes SKB CPNS tanggal 15 November 2021, ini materi yang bakal diujikan

Jumat, 12 November 2021 | 08:09 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Persiapan tes SKB CPNS tanggal 15 November 2021, ini materi yang bakal diujikan

ILUSTRASI. Persiapan tes SKB CPNS tanggal 15 November 2021, ini materi yang bakal diujikan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.


CPNS - Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS tahap 1 akan dilaksanakan pada tanggal 15 November 2021 mendatang. Peserta yang bisa mengikuti seleksi ini perlu mempelajari materi apa saja yang akan diujikan di SKB. 

Bersumber dari situs SSCASN BKN, sebanyak 163 instansi mulai dari pemerintah pusat dan daerah telah merilis daftar peserta yang dinyatakan lulus dan bisa mengikuti tes SKB CPNS 2021. 

Bagi peserta yang dinyatakan lolos dan bisa mengikuti tes SKB CPNS, mulai sekarang bisa mempelajari tentang materi-materi yang akan keluar di seleksi ini.

Materi apa saja yang akan diujikan di tes SKB CPNS 2021? Berikut ini uraian tentang materi dan bobot nilai tes SKB CPNS 2021. 

Baca Juga: Kapan hasil SKD CPNS 2021 tahap 2 diumumkan? Simak jadwal terbarunya ini

Materi tes SKB CPNS 2021

Anda perlu memahami jabatan apa yang dilamar agar bisa belajar lebih efektif dan spesifik. Bersumber dari Instagram BKN, jika Anda melamar jabatan fungsional, maka Anda perlu menguasai kompetensi bidang yang dilamar. 

Selain itu, Anda juga bisa menjadikan peraturan instansi, peraturan KemenPANRB, dan peraturan BKN yang berkaitan dengan jabatan tersebut sebagai referensi materi. Materi untuk SKB jabatan fungsional disusun oleh pembina jabatan fungsional.

Sedangkan untuk jabatan pelaksana, materi tes bersifat teknis dan dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait. 

Tes SKB CPNS akan diujikan menggunakan sistem CAT dari BKN. Selain itu, instansi juga bisa menambahkan tes lain berupa:

  • Psikotest 
  • Tes potensi akademik 
  • Tes kemampuan bahasa asing 
  • Tes kesehatan jiwa 
  • Tes kesehatan jasmani/tes kesamaptaan 
  • Tes praktek kerja Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi.  
  • Wawancara, dan/atau Tes lain sesuai persyaratan jabatan.  

Baca Juga: Ada lowongan di Bank BCA buat fresh graduate, tersedia posisi untuk semua jurusan

Pelaksanaan SKB yang diselenggarakan oleh instansi pusat menggunakan sistem CAT dari BKN. Namun, instansi bisa menambah paling sedikit 1 jenis tes lain dalam pelaksanaan SKB dengan persetujuan menteri.  

Bobot nilai SKB dengan CAT untuk instansi pusat paling rendah adalah 50 persen dari nilai keseluruhan SKB. Sedangkan jenis tes wawancara SKB selain dengan sistem CAT memiliki bobot maksimal 30 persen dari nilai keseluruhan SKB.  

Bobot nilai untuk uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi mendapatkan bobot maksimal 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Untuk instansi daerah, bobot nilai SKB dengan sistem CAT paling rendah sebanyak 60 persen dari keseluruhan nilai dan SKB tambahan paling banyak 40 persen dari keseluruhan nilai SKB. 

Pada seleksi CPNS tahun 2021 ini nilai akhir akan didapat dari integrasi nilai SKD dan SKB. Bobot nilai tes SKD sebanyak 40 persen dan bobot nilai tes SKB sebanyak 60 persen. 

Baca Juga: 5 Kombinasi makanan ini lebih banyak turunkan berat badan, pejuang diet wajib tahu

Ketentuan peserta SKB CPNS 2021 tahap 1

Berdasarkan Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 4 November 2021, peserta yang akan mengikuti tes SKB CPNS 2021 wajib mengikuti beberapa syarat berikut ini:

1. Melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x4 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB. 

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker). 

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter. 

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

5. Ruangan kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB tahun 2021 yang akan dilakukan.

6. Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di situs sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian. Formulir yang sudah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi. 

Jika ada peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada saat jadwal pelaksanaan SKB, penjadwalan ulang dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

Selanjutnya: Ini persyaratan peserta tes SKB CPNS 2021 tahap 1 dan cara cetak kartu ujiannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru