Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera Utama ke Tokoh Nasional, Penghargaan Apa Ini?

Selasa, 26 Agustus 2025 | 04:20 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera Utama ke Tokoh Nasional, Penghargaan Apa Ini?

ILUSTRASI. Prabowo Subianto menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama kepada pengusaha asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad atau akrab disapa Haji Isam


KONTAN.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada para tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/08/2025).

Melansir dari laman Setneg.go.id, Presiden Prabowo menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama kepada 88 penerima berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 74/TK/Tahun 2025.

Selain itu, ada juga Tanda Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti dianugerahkan untuk puluhan tokoh nasional lainnya.

Baca Juga: Dedikasi untuk Negeri, Prabowo Anugerahi Haji Isam Bintang Mahaputera Utama

Salah satu yang menjadi sorotan adalah istilah Bintang Mahaputera Utama yang diberikan ke jajaran pejabat, seniman, hingga pengusaha. Ada nama Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam), Teddy Indra Wijaya, hingga Perry Warjiyo tercatat sebagai penerima.

Tanda kehormatan ini diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia kepada seseorang yang dianggap berjasa besar bagi bangsa dan negara.

Lalu, apa itu anugerah Bintang Mahaputera Utama? Simak tingkatan dan syarat bagi penerimanya.

Baca Juga: Prabowo Lantik 6 Duta Besar Baru dan 2 Watapri, RI Resmi Kembali Punya Dubes di AS

Sejarah Bintang Mahaputera

Tanda kehormatan Bintang Mahaputera pertama kali ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Bintang ini merupakan kelanjutan dari penghargaan yang sudah ada sejak era Presiden Soekarno, dengan tujuan memberikan apresiasi kepada tokoh-tokoh bangsa yang berperan penting dalam pembangunan, politik, keamanan, maupun kesejahteraan rakyat.

Dalam hierarki tanda kehormatan di Indonesia, Bintang Mahaputera berada satu tingkat di bawah Bintang Republik Indonesia Utama.

Kemudian, Bintang Mahaputera dibagi menjadi 5 tingkatan dengan bagian Utama berada di tingkatan ke-3.

Baca Juga: Burhanuddin Abdullah Dapat Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Prabowo

Kelas Bintang Mahaputera

Ada beberapa kelas penghargaan yang terdiri dari beberapa tingkatan, yakni:

  • Bintang Mahaputera Adipurna
  • Bintang Mahaputera Adipradana
  • Bintang Mahaputera Utama
  • Bintang Mahaputera Pratama
  • Bintang Mahaputera Nararya

Baca Juga: Gubernur BI Perry Warjiyo Menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama

Syarat untuk Mendapatkan Bintang Mahaputera Utama

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan praktik yang berlaku, seseorang bisa memperoleh Bintang Mahaputera Utama jika:

  • Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara
  • Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang besar manfaat bagi bangsa dan negara
  • Darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Bintang Mahaputera Utama tidak hanya berfungsi sebagai tanda kehormatan semata, tetapi juga menjadi simbol pengakuan negara terhadap jasa besar seseorang dalam menjaga, membangun, dan mengharumkan Indonesia.

Gelar ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghargai pengabdian tanpa pamrih, baik di bidang politik, pemerintahan, pertahanan, kebudayaan, maupun kemanusiaan.

Itulah informasi menarik terkait anugerah Bintang Mahaputera Utama dan syarat untuk penerimanya.

Tonton: Arab Saudi Tegur Indonesia Soal Tingginya Jumlah Jemaah Haji yang Meninggal pada 2025

Selanjutnya: Profil Dwisuryo Indroyono Soesilo: Dari Akademisi hingga Dubes RI untuk AS

Menarik Dibaca: Daftar Buah untuk Diet Asam Urat yang Rendah Fruktosa, Alternatif Menu Harian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru