Rupiah Digital: Pengertian, Fungsi dan Perbedaannya dengan Dompet Digital

Rabu, 13 Juli 2022 | 07:39 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com
Rupiah Digital: Pengertian, Fungsi dan Perbedaannya dengan Dompet Digital

ILUSTRASI. Rupiah digital adalah mata uang digital yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.


MATA UANG DIGITAL - JAKARTA. Saat ini, rupiah digital ramai menjadi topik hangat di masyarakat. Hal ini lantaran Bank Indonesia (BI) berupaya mempercepat penerbitan rupiah digital di Indonesia. 

Pengertian rupiah digital

Rupiah digital adalah mata uang digital yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Jika dilihat secara konsep, rupiah digital hampir sama dengan mata uang kripto. Namun, harganya dipatok berdasarkan mata uang kartal negara terkait. 

Fungsi rupiah digital

Melansir Kompas.com, CEO Indodax Oscar Damawan menilai, langkah BI menerbitkan rupiah digital dapat mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi digital nasional. 

"Jika nantinya BI membuat mata uang digital justru malah baik. Karena bisa ikut membesarkan ekosistem digital," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2/2021). 

"Karena prinsipnya, digitalisasi hadir sebagai solusi atas permasalahan yang selama ini terjadi. Dalam hal ini, digitalisasi akan dapat menyempurnakan ekosistem finansial," tambahnya. 

Menurut Oscar, pemerintah perlu mengembangkan sistem keuangan digital yang dapat dijangkau dengan mudah dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Dengan demikian, langkah BI menghadirkan uang digital dapat mendongkrak literasi keuangan digital.

Baca Juga: Uang Rupiah Digital Bakal Terbit, Apa yang Terjadi dengan Uang Tunai?

Perbedaan rupiah digital dengan dompet digital  

Melansir Kompas.com, ada sejumlah perbedaan antara rupiah digital dengan uang elektronik dan dompet digital. Perbedaannya adalah sebagai berikut:

1. Rupiah digital diterbitkan BI 

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan, perbedaan rupiah digital dengan uang elektronik dan dompet digital terletak pada instansi yang menerbitkannya. 

"Perbedaan paling mudah, CBDC diterbitkan bank sentral. Kartu debit itu bank umum yang menerbitkan. Kalau e-money, GoPay, OVO yang terbitkan non-bank," ujarnya saat konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Selasa (12/7/2022). 

Baca Juga: Bank Indonesia Bakal Luncurkan Kajian Mata Uang Digital di Akhir Tahun 2022

2. Risiko lebih rendah 

Lantaran rupiah digital diterbitkan oleh bank sentral, maka mata uang ini memiliki risiko yang rendah dan lebih terjamin keamanannya dibanding e-money dan e-wallet. 

"Pastinya di sini (CBDC) mudah-mudahan trust sistem," kata Ryan. 

Penerbitan rupiah digital sebagai CBDC dilakukan BI karena saat ini uang digital sudah tidak dapat dihindarkan sehingga BI ingin memberikan layanan uang digital yang aman agar masyarakat terhindar dari uang digital yang tinggi risiko. 

"Saat ini memang sudah zamannya digital sudah saatnya bank sentral kita ini buat digital money," tuturnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Perbedaan Rupiah DIgital dengan Uang Elektronik dan Dompet Digital"
Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru