Sejarah THR di Indonesia, Perkembangan, Aturan Perhitungan, dan Contoh Negara Lain

Selasa, 18 Februari 2025 | 15:50 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Sejarah THR di Indonesia, Perkembangan, Aturan Perhitungan, dan Contoh Negara Lain

ILUSTRASI. Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022).


TUNJANGAN HARI RAYA - Simak sejarah THR yang diberikan kepada karyawan di Indonesia dan rumus perhitungannya. Mendekati hari Raya Idul Fitri, tentu perusahaan sedang menyiapkan perhitungan THR bagi setiap karyawannya.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk kesejahteraan bagi karyawan yang telah menjadi tradisi di Indonesia, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Inisiatif awal pemberian THR datang dari pemerintah, terutama sebagai bentuk apresiasi dan bantuan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dalam rangka menyambut perayaan hari besar keagamaan.

Baca Juga: Soal Tuntutan THR bagi Ojol, Begini Respons Maxim

Sejarah THR di Indonesia

Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

Sejarah pemberian THR di Indonesia dimulai sejak era Presiden Soekarno pada tahun 1950-an, sebagai upaya untuk membantu pegawai memenuhi kebutuhan mereka selama hari raya.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam memenuhi kebutuhan selama hari raya, mengingat biaya hidup biasanya meningkat pada periode tersebut.

Melansir dari laman Indonesia Baik, Ada beberapa perkembangan sejarah pemberian THR di Indonesia. 

Baca Juga: Grab Buka Suara Terkait Tuntutan THR Ojol

1. Tahun 1951

Perdana Menteri Soekiman memulai kebijakan memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (sekarang dikenal sebagai PNS) berupa uang persekot, yaitu pinjaman awal yang bertujuan untuk mempercepat kesejahteraan pegawai. Pinjaman ini nantinya akan dikembalikan melalui pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

2. Tahun 1952

Kaum buruh mulai melakukan protes dan menuntut agar mereka juga mendapatkan tunjangan yang sama seperti yang diberikan kepada Pamong Pradja.

3. Tahun 1954

Tuntutan tersebut akhirnya dipenuhi, dan Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran yang menghimbau perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada para pekerja sebesar satu dua belas dari upah mereka.

Baca Juga: Janji Kemenaker Usai Demo Ojol: Driver Dapat THR, Perusahaan Disanksi Jika Abai

4. Tahun 1961

Surat edaran ini kemudian berubah status menjadi peraturan resmi menteri, yang mewajibkan perusahaan memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.

5. Tahun 1994

Menteri Ketenagakerjaan memperkenalkan perubahan dalam peraturan tersebut dengan mengganti istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau THR, yang masih digunakan hingga saat ini.

Seiring waktu, tuntutan untuk memberlakukan THR bagi seluruh pekerja semakin kuat. Pada tahun 1994, pemerintah akhirnya mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 04/1994 yang mengatur pemberian THR secara wajib bagi karyawan tetap dan kontrak, baik di sektor swasta maupun pemerintah.

6. Tahun 2016

Aturan pemberian THR direvisi kembali. Kini, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, dengan besaran yang dihitung secara proporsional.

Kebijakan ini terus diperbaharui hingga saat ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, yang mengatur ketentuan pemberian THR, termasuk batas waktu pemberian, yaitu maksimal tujuh hari sebelum hari raya, dan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini.

Perusahaan yang mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan jumlah lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas tidak terikat Permenaker No.6/2016.

Baca Juga: Gojek Tokopedia (GOTO) Merespons Tuntutan THR untuk Mitra Ojek Online

Kriteria Penerima THR

Karyawan yang berhak mendapat THR keagamaan merupakan pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus.

Sehingga, pekerja yang dimaksud adalah baik yang punya hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk juga pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Contoh Perhitungan THR

Contoh perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) secara proporsional mengikuti aturan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak menerima THR. Besarannya dihitung berdasarkan lama masa kerja di perusahaan.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Berkomitmen dan Finalisasi Regulasi THR Ojol

Rumus perhitungan THR:

THR = (Masa kerja/12) × Gaji 1 bulan

Contoh kasus:

Seorang karyawan telah bekerja selama 4 bulan dengan gaji pokok Rp6.000.000 per bulan. Maka, perhitungan THR proporsionalnya adalah:

  • THR = (4/12) × 6.000.000
  • THR = (124​)×6.000.000
  • THR = 0,33 × 6.000.000 = Rp 2.000.000
  • THR = 0,33×6.000.000=Rp2.000.000

Jadi, karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar Rp2.000.000. Besarnya THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Baca Juga: 6 Negara dengan Nilai IPO Terbesar di Asia Tenggara di 2024, Indonesia Urutan Berapa?

THR di Negara Lain

Beberapa negara di luar Indonesia juga memiliki kebijakan atau tradisi serupa dengan THR yang diberikan kepada pekerja menjelang hari besar atau pada akhir tahun. Berikut beberapa contohnya:

1. Filipina (13th Month Pay)

Setiap karyawan di Filipina berhak mendapatkan "13th month pay" yang diwajibkan oleh undang-undang. Pembayaran ini biasanya diberikan pada akhir tahun, dan besarannya setara dengan gaji satu bulan penuh. Tujuannya adalah untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama Natal, yang merupakan perayaan besar di Filipina.

2. Meksiko (Aguinaldo)

Di Meksiko, ada tunjangan tahunan yang disebut "Aguinaldo," yang wajib diberikan kepada karyawan menjelang Natal. Aguinaldo setara dengan 15 hari gaji, dan biasanya dibayarkan sebelum 20 Desember. Pemberian ini diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dan menjadi hak karyawan.

3. Brazil (13th Salary (Décimo terceiro salário))

Di Brazil, karyawan berhak menerima "13th salary" atau gaji ke-13. Pembayaran ini diberikan dalam dua angsuran, yaitu pada bulan November dan Desember, menjelang Natal. Hal ini diwajibkan oleh hukum ketenagakerjaan di Brazil dan bertujuan untuk membantu pekerja dalam menghadapi biaya tambahan selama liburan akhir tahun.

Itulah informasi terkait sejarah THR yang diberikan kepada karyawan di Indonesia dan rumus perhitungannya.

Tonton: THR dan Gaji ke-13 Tinggal Tunggu Cair

Selanjutnya: 5 Cara Mudah Blokir Pesan WhatsApp dari Nomor Tak Dikenal

Menarik Dibaca: Zalora Kembali Hadirkan Zaloraya, Berlangsung 21 Februari hingga 2 Maret

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru