Setya Novanto Bebas Bersyarat: Apa Itu dan Bagaimana Caranya?

Senin, 18 Agustus 2025 | 09:26 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Setya Novanto Bebas Bersyarat: Apa Itu dan Bagaimana Caranya?

ILUSTRASI. Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019). Setya Novanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.


KONTAN.CO.ID - Simak apa itu Bebas Bersyarat pada kasus Setya Novanto. Terpidana Setya Novanto mendapatkan remisi sehingga mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus dari Lapas Sukamiskin.

Kasus bebas bersyarat semakin ramai diperbincangkan publik ketika mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terpidana dalam kasus korupsi e-KTP mendapatkan status bebas bersyarat.

Lalu, apa itu Bebas Bersyarat dan apa saja yang perlu dilakukan? Simak informasi selengkapnya.

Baca Juga: Prabowo Akan Pimpin Langsung Pemberantasan Korupsi di Lembaga dan Pemerintahan

Apa Itu Bebas Bersyarat?

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, Bebas bersyarat atau parole merupakan mekanisme hukum di mana narapidana yang telah menjalani sebagian dari masa hukumannya.

Umumnya dua pertiga, dapat keluar dari penjara sebelum masa pidana berakhir penuh. Namun, kebebasan ini bersifat kondisional, dengan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat tetap berada di luar.

Pelanggaran terhadap syarat tersebut bisa menyebabkan pencabutan status bebas bersyarat dan kembalinya narapidana ke lapas untuk menyelesaikan sisa hukumannya.

Baca Juga: MA Kabulkan PK Setya Novanto, Hukumannya Disunat dari 15 Tahun jadi 12,5 Tahun

Syarat Utama Bebas Bersyarat

Melansir dari laman Kemenkum Sumatera Utara, beberapa syarat utama untuk memperoleh pembebasan bersyarat adalah:

  • Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, dengan masa tersebut tidak kurang dari 9 bulan. 
  • Memiliki perilaku baik selama sekurang-kurangnya 9 bulan terakhir menjelang dua pertiga masa pidana itu. 
  • Mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan secara tekun dan bersemangat. 
  • Masyarakat harus dianggap siap menerima reintegrasi narapidana tersebut. 

Melampirkan dokumen-dokumen administratif seperti:

  • Putusan hakim dan berita acara pelaksanaan
  • Laporan perkembangan pembinaan
  • Penelitian kemasyarakatan oleh pembimbing
  • Surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri
  • Surat pernyataan tidak akan melanggar hukum dan jaminan dari keluarga.

Baca Juga: Prabowo: Korupsi Dibongkar, Pangan Surplus, Kemiskinan Ekstrem Diberantas

Kasus Setya Novanto

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi dinyatakan bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah memenuhi sejumlah persyaratan utama.

Pertama, Setya Novanto telah menjalani dua pertiga dari total masa pidana hasil putusan Peninjauan Kembali (PK), yaitu 12 tahun 6 bulan penjara.

Kedua, Setya Novanto telah melunasi kewajiban finansial berupa denda serta uang pengganti kerugian negara.

Sebagai penerima status bebas bersyarat, Novanto mendapatkan kebebasan seakan bukan narapidana, namun tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Statusnya berubah menjadi klien pemasyarakatan yang wajib melapor secara berkala.

Baca Juga: Pemulihan Dana Skandal Korupsi 1MDB Mencapai RM 29,7 Miliar

Kewajiban dan Ketentuan

Selama masa percobaan, Novanto diwajibkan melakukan lapor bulanan ke Bapas hingga 1 April 2029.

Apabila kewajiban ini tidak dijalankan, maka status bebas bersyarat dapat dicabut sewaktu-waktu, dan ia harus kembali ke lapas untuk menjalani sisa hukumannya.

Itulah informasi mengenai arti dari Bebas Bersyarat pada kasus Setya Novanto.

Tonton: Trump Mendesak Ukraina Membuat Kesepakatan untuk Akhiri Perang dengan Rusia

Selanjutnya: Sebulan Harga Minus 1,2% Harga Emas Antam Hari Ini Tergerus (18/8/2025)

Menarik Dibaca: Cara Menanam Cabe Sendiri di Halaman Rumah, Bisa Pakai Pot & Polybag!Cek di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru