Simak jaminan yang didapat pekerja korban PHK dan syarat pencairannya

Sabtu, 03 April 2021 | 11:40 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Simak jaminan yang didapat pekerja korban PHK dan syarat pencairannya


Manfaat KJP

Seperti yang tertuang pada PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program JKP, ada tiga manfaat yang diterima pekerja korban PHK. Manfaat JKP tersebut berupa:

1. Uang tunai

Manfaat ini diberikan setiap bulannya paling banyak enam bulan upah. Ketentuan pemberian uang tunai adalah:

  • Sebesar 45 persen dari Upah untuk tiga bulan pertama. 
  • Sebesar 25 persen dari Upah untuk tiga bulan berikutnya. 

Baca Juga: Simak persyaratan pendaftaran sekolah kedinasan BSSN tahun 2021

2. Akses informasi pasar kerja

Korban PHK berhak mendapatkan informasi mengenai lowongan pekerjaan dan asesmen diri atau konseling karir. 

Mereka juga mendapatkan informasi dan bimbingan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. 

3. Pelatihan kerja

Manfaat ini diberikan untuk pekerja korban PHK yang dilaksanakan secara daring maupun luring. 

Pelaksanaan pelatihan kerja selenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang sudah terverifikasi.

Manfaat JKP tidak bisa didapat oleh pekerja atau buruh yang mengajukan pengunduran diri sendiri, cacat total tetap, pensiun, hingga meninggal dunia.

Selanjutnya: Lowongan kerja di BUMN Kimia Farma buat fresh graduate, ada yang tertarik?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru