THR Dibayar Kapan & Siapa yang Berhak Menerimanya? Ini Ketentuan Pembayaran THR 2022

Senin, 11 April 2022 | 12:56 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
THR Dibayar Kapan & Siapa yang Berhak Menerimanya? Ini Ketentuan Pembayaran THR 2022

ILUSTRASI. THR 2022 . ANTARA FOTO/Fauzan.


TUNJANGAN HARI RAYA - Pemerintah telah menetapkan ketentuan pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2022 harus dibayar kontan atau tidak boleh dicicil. 

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. 

"Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemenaker (11/4/2022). 

Ida juga menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. "Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," tegas dia.

THR dibayar kapan? 

THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 

Baca Juga: Persyaratan Terbaru Pendaftaran Poltek Siber dan Sandi Negara Tahun 2022

Siapa yang berhak mendapatkan THR? 

Siapa saja yang berhak mendapatkan THR, antara lain:

  • Pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Ketentuan tersebut berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. 

Namun, Ida menegaskan, THR juga harus diberikan kepada pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga.

Baca Juga: Menaker Tegaskan Pemberian THR Tahun 2022 Bagi Pekerja Harus Kontan

Posko THR 2022

Ida meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini. "Pokoknya, kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," katanya.

Baca Juga: Mau Mengadu Soal THR? Cek poskothr.kemnaker.id

Secara khusus, Ida meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," katanya. 

"Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar  pahalanya di akhirat nanti.  Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," sebut Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru