EDUKASI - Sebagai salah satu dokumen penting, kehilangan ijazah tentu membuat Anda panik. Jika rusak atau hilang, Anda harus segera mengurus pengganti ijazah yang hilang.
Meskipun penting, sayangnya, terkadang ijazah tidak disimpan dengan benar sehingga rusak atau hilang karena musibah.
Namun, ijazah yang hilang atau rusak bisa diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau SKPI.
SKPI ini bisa digunakan sebagai ganti ijazah Anda yang hilang atau rusak. Ada beberapa tahap serta syarat untuk mengurus SKPI.
Berikut cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak, dirangkum dari laman Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi:
Baca Juga: APBN, pengertian, fungsi, tujuan, serta penyusunannya
Tahap 1
Membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat di Polsek. Bawa dokumen persyaratan yang terdiri dari fotokopi ijazah yang hilang dan fotokopi KTP.
Sampaikan maksud kepada petugas bahwa Anda ingin membuat surat kehilangan ijazah. Kemudian, Anda diminta menandatangani surat tersebut.
Setelah mendapatkan surat dari Polsek, jangan lupa fotokopi surat tersebut minimal 2 lembar.
Tahap 2
Setelah mengurus Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan, kemudian Anda pergi ke sekolah tempat ijazah diterbitkan. Bawa dokumen berupa :
- Materai Rp 6.000 sebanyak 2 buah,
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek.
- Fotokopi ijazah asli yang hilang.
Baca Juga: UGM ranking 1, berikut daftar universitas terbaik di Indonesia versi Webometrics
Jelaskan bahwa ijazah Anda hilang atau rusak di bagian Tata Usaha Sekolah dan minta tolong dibuatkan SKPI. SKPI akan dibuat dengan kop sekolah dan menjadi dokumen resmi pengganti ijazah yang hilang.
Surat tersebut akan ditandatangani kepala sekolah di atas materai dan cap basah. Pas foto ditempel di tempel di SKPI beserta cap tiga jari kiri di atas foto seperti ijazah asli.
Mintalah legalisir kepada petugas TU jika SKPI belum dilegalisir. Jika sekolah sudah tidak ada atau tutup, Anda bisa melewati tahap ini.