TPS Buka dan Tutup Jam Berapa? Cek Jadwal Pemungutan Suara Pilkada 2024

Rabu, 27 November 2024 | 03:20 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
TPS Buka dan Tutup Jam Berapa? Cek Jadwal Pemungutan Suara Pilkada 2024

ILUSTRASI. Petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) memberikan sarung tanganplastik kepada pemilih sebelum melakukan pencoblosan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan di TPS 49 Pamulang Tangerang Selatan, Rabu (9/12). Hari Rabu (9/12/2020) digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) 2020 secara serentak di 270 daerah. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pelaksanaan pemungutan suara digelar di tengah pandemi Covid-19./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/12/2020.


PILKADA - JAKARTA. Ketahui jadwal buka dan tutup Pilkada 2024 yang wajib diketahui masyarakat. Pilkada 2024 sudah di depan mata, sehingga masyarakat perlu mengetahui informasi terkait pencoblosan.

Saat pemungutan suara dalam Pilkada 2024, setiap pemilih diharapkan mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga proses demokrasi tetap jujur dan adil.

Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menjadi tempat untuk melakukan penyaluran hak suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Nah, salah satu unsur penting Pilkada adalah waktu dibuka dan ditutupnya TPS setempat. Lalu, pertanyaan muncul seperti TPS buka jam berapa? Simak jawaban terkait aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Cara Mencoblos Surat Suara Pilkada 2024 yang Benar Agar Hak Piliih Anda Sah

Jam Buka dan Tutup TPS Pilkada 2024

Distribusi Logistik Pemilu Lalu

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat, sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024.

Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat hadir mulai waktu tersebut hingga TPS ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.

Baca Juga: Cara Cek Profil Calon Kepala Daerah dan Visi Misinya Sebelum Pilkada 2024

Jadwal kehadiran pemilih biasanya tercantum dalam undangan Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU yang diberikan oleh petugas KPPS.

Untuk mengatur alur pemilih, KPPS membagi waktu pencoblosan menjadi enam kelompok, yaitu:

  • Pukul 07.00–08.00
  • Pukul 08.00–09.00
  • Pukul 09.00–10.00
  • Pukul 10.00–11.00
  • Pukul 11.00–12.00
  • Pukul 12.00–13.00

Meski demikian, pemilih yang hadir di luar jadwal tersebut tetap dilayani selama masih dalam rentang waktu resmi (07.00–13.00).

Baca Juga: Ketahui Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Pencoblosan Pilkada 2024

Jadwal Khusus DPTb dan DPK

Bagi pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pencoblosan hanya diperbolehkan mulai 2 jam sebelum TPS ditutup. Namun, jika mereka hadir lebih awal, KPPS tetap melayani DPT tersebut.

Sementara itu, pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) hanya dapat mencoblos 1 jam sebelum TPS ditutup. Oleh karena itu, penting bagi pemilih dalam kategori ini untuk memerhatikan jadwal dengan cermat agar tidak kehilangan hak pilihnya.

Baca Juga: Cara Cek Nomor Urut hingga Profil Calon Kepala Daerah via Web KPU

Dokumen yang Dibawa ke TPS

Pemilih dengan kategori DPT, DPTb, dan DPK wajib membawa dokumen tertentu saat mencoblos. Berikut dokumen yang diperlukan berdasarkan jenis pemilih:

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • KTP elektronik (KTP-el) atau surat keterangan identitas.
  • Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • KTP elektronik (KTP-el) atau surat keterangan identitas.
  • Formulir MODEL A-SURAT PINDAH MEMILIH.

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP elektronik (KTP-el) atau surat keterangan identitas.
  • Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan sebelum menuju TPS agar proses pemungutan suara berjalan lancar.

Baca Juga: Sebanyak 1,4 Juta Personel Gabungan akan Amankan Pilkada Serentak 2024

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di TPS

Nah, ada juga beberapa hal terkait adanya larangan sebagai tata tertib saat pencoblosan berlangsung di TPS.

1. Berkampanye Saat Pemungutan Suara

Kampanye hanya diperbolehkan pada periode yang telah ditetapkan KPU, yaitu 25 September hingga 23 November 2024. Artinya, saat seseorang melakukan agenda di luar jadwal, termasuk pada hari pemungutan suara, merupakan pelanggaran aturan.

2. Merusak Surat Suara

Anda dilarang untuk mencoret-coret atau merobek surat suara akan membuatnya dianggap tidak sah dan tidak akan dihitung dalam proses rekapitulasi.

3. Coblos dengan Alat Selain Paku

Pastikan untuk menggunakan paku yang disediakan di bilik suara untuk mencoblos surat suara. Menggunakan benda lain, seperti pulpen, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Mulai Sibuk Jelang Pilkada 2024, Ini Gaji KPPS & Tugas-Tugasnya

4. Bawa Gadget ke Bilik Suara

Pemilih dilarang membawa ponsel ke bilik suara untuk menghindari risiko perekaman atau pengambilan gambar saat mencoblos. Ketentuan ini diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2014 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

5. Tidak Mencelupkan Jari ke Tinta

Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023 bahwa tinta yang digunakan di TPS telah diuji keamanannya dan tidak menyebabkan iritasi atau alergi. Mencelupkan jari ke tinta adalah bagian dari prosedur yang wajib dilakukan setelah mencoblos.

6. Uang atau Materi kepada Pemilih Lain

Pemberian uang atau bentuk suap politik kepada pemilih merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pelaku tindakan ini dapat dikenakan sanksi hukum berupa denda atau pidana.

Itulah penjelasan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat pencoblosan di TPS saat Pilkada Serentak 2024.

Tonton: KPK Berharap Masyarakat Mendukung Pimpinan KPK yang Baru Terpilih

Selanjutnya: Ini Sejarah Aspirin, Manfaat, Dosis, dan Efek Samping

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru