UMP 2026 Segera Ditetapkan, Ini Pengertian hingga Faktor & Cara Hitungnya

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:47 WIB
Diperbarui Jumat, 05 Desember 2025 | 15:58 WIB
UMP 2026 Segera Ditetapkan, Ini Pengertian hingga Faktor & Cara Hitungnya

UMP 2026 Segera Ditetapkan, Ini Pengertian hingga Faktor & Cara Hitungnya.


Sumber: Satu Data Kemnaker,Hukum Online  | Editor: Mega Putri

KONTAN.CO.ID - UMP terbaru tahun 2026 kabarnya akan segera diumumkan. Apa pengertian dari UMP dan bagaimana cara menghitung UMP?

Upah menjadi hal yang penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan memenuhi kebutuhan harian buruh.

Tuntutan akan kenaikan upah pun akan selalu muncul seiring dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok.

Kabarnya, saat ini upah masyarakat untuk tahun 2026 sedang dirundingkan oleh Presiden hingga Kementerian.

Mulai dari Presiden, DPR, Menteri Ketenagakerjaan sampai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Sambil menunggu pengumuman tentang UMP terbaru tahun 2026 nanti, simak pengertian UMP dan cara menghitungnya.

Baca Juga: Kapan Jadwal Ramadan Tahun 2026? Ini Tanggal Puasa Menurut Muhammadiyah

Pengertian UMP dan Cara Menghitung

Dikutip dari Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (satudata.kemnaker.go.id), UMP adalah Upah Minimum Provinsi.

Apakah UMP berbeda dengan UMR dan juga UMK dalam dunia kerja di Indonesia?

UMR merupakan Upah Minimum Regional dan UMK adalah Upah Minimum Kabupaten atau Kota.

Dikutip dari Hukum Online (www.hukumonline.com), penetapan UMP, UMR, dan UMP setiap tahun dipengaruhi oleh banyak faktor.

Mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, serta banyaknya masyarakat yang bekerja.

Tonton: Media Asing Soroti Gelondongan Kayu dalam Banjir Sumatera

Bagi UMP, setiap Provinsi tentunya memiliki nilai upah minimum yang berbeda-beda berdasarkan kondisi ekonomi.

Menurut Hukum Online, UMP dihitung berdasarkan inflasi year of year dan PDB kuartal III dan IV dari tahun yang sedang berjalan.

Menurut data dari Satu Data Kemnaker, nilai UMP rata-rata di Indonesia tahun 2024 adalah Rp 3.113.359.

Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51/2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36/2021 Tentang Pengupahan.

Selanjutnya, UMP rata-rata tahun 2025 adalah Rp 3.315.728 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Baca Juga: BMKG dan BNPB Modifikasi Cuaca di Lokasi Bencana Sumatera, Apa Itu?

Ada kenaikan UMP yang dipatok rata sebesar 6,5 persen pada tahu 2025, naik Rp 202.369 dari sebelumnya.

Provinsi DKI Jakarta masih menjadi Provinsi dengan UMP tertinggi di seluruh Indonesia. Nantikan keputusan UMP tahun 2026.

Nilai UMP terbaru yang segera ditetapkan pemerintah akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026 mendatang.

 

Selanjutnya: IMIP Tolak Usulan Kemenhub untuk Menjadikan Bandara Mereka Berstatus Internasional

Menarik Dibaca: Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Minum Jus Jeruk saat Pilek?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru