Urutan Wali Nikah di Indonesia: Dari Ayah hingga Wali Hakim

Sabtu, 13 September 2025 | 15:44 WIB
Urutan Wali Nikah di Indonesia: Dari Ayah hingga Wali Hakim

ILUSTRASI. Urutan Wali Nikah di Indonesia: Dari Ayah hingga Wali Hakim. KONTAN?Fransiskus Simbolon


Sumber: Kemenag  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Pernikahan dalam Islam adalah sebuah ikatan suci yang diatur secara syariat, dan salah satu rukun pentingnya adalah adanya wali nikah. 

Kehadiran wali ini berfungsi sebagai perwakilan pihak perempuan untuk menikahkan dirinya, memastikan bahwa pernikahan tersebut sah dan mendapatkan restu dari keluarga. 

Menurut Kementerian Agama (Kemenag), kewenangan wali ini tidak bisa sembarangan, karena terdapat urutan atau hierarki yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Bisnis Mobil Listrik Terus Ngebut, Bolttech Menggandeng Distributor BYD

Siapa Saja yang Berhak Menjadi Wali Nikah?

Urutan wali nikah berdasarkan syariat Islam dan hukum positif di Indonesia, menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dari Kemenag, mengikuti garis keturunan dari pihak laki-laki (asabah). 

Hierarki ini dibuat untuk menjamin bahwa yang menjadi wali adalah sosok terdekat dan paling bertanggung jawab terhadap calon mempelai wanita.

Berikut adalah urutan wali nikah dari yang paling berhak hingga ke wali hakim, yang wajib diikuti:

  • Ayah Kandung: Ayah adalah wali nasab yang paling utama dan berhak menikahkan anak perempuannya. Hak ini tidak bisa digantikan oleh siapapun selama ia masih hidup dan mampu menjalankan tugasnya.
  • Kakek dari Ayah: Apabila ayah sudah meninggal atau tidak mampu menjadi wali, maka hak perwalian beralih kepada kakek dari garis ayah. Kakek di sini adalah ayah dari ayah.
  • Saudara Laki-Laki Kandung: Jika ayah dan kakek sudah tidak ada, hak perwalian jatuh kepada saudara laki-laki sekandung.
  • Saudara Laki-Laki Seayah: Jika tidak ada saudara laki-laki sekandung, maka hak perwalian diberikan kepada saudara laki-laki seayah.
  • Anak Laki-Laki dari Saudara Kandung: Pilihan berikutnya adalah anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung (keponakan).
  • Anak Laki-Laki dari Saudara Seayah: Setelahnya adalah anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
  • Paman dari Ayah (Saudara Laki-Laki Ayah): Jika semua urutan di atas tidak ada, paman dari garis ayah berhak menjadi wali.
  • Anak Laki-Laki dari Paman: Setelah paman, urutan berikutnya adalah anak laki-laki dari paman.

Tonton: 7 Pekerja Freeport yang Terjebak di Tambang Bawah Tanah Belum Ditemukan

Peran dan Pentingnya Wali Nikah

Keberadaan wali nikah sangat krusial karena merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan. Tanpa wali, pernikahan seorang perempuan tidak sah (fasid). 

Dalam beberapa kasus, hak perwalian bisa berpindah kepada wali hakim. Kondisi ini terjadi jika wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat, misalnya karena:

  • Tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat.
  • Wali nasab berada di tempat yang jauh dan sulit dijangkau.
  • Wali nasab menolak menikahkan tanpa alasan syar'i (wali adhal). Dalam kondisi ini, Pengadilan Agama akan memberikan wewenang kepada wali hakim.

Pernikahan tanpa wali nasab yang sah tidak bisa dilakukan di kantor urusan agama (KUA) karena tidak memenuhi rukun nikah. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan mengikuti urutan ini demi sahnya sebuah pernikahan.

Selanjutnya: Pasar Kripto Indonesia Makin Kuat, CFX Tekankan Inovasi dan Regulasi

Menarik Dibaca: Rp 200 Triliun Dipindah ke Bank BUMN: Akankah Kredit Meningkat?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru