​Ini daftar 9 pelanggaran tilang elektronik dan besaran dendanya

Kamis, 25 Maret 2021 | 10:46 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Ini daftar 9 pelanggaran tilang elektronik dan besaran dendanya

ILUSTRASI. Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Tribunnews/Jeprima


KEBIJAKAN NEGARA - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I mulai berlaku di 12 wilayah kepolisian daerah pada Selasa (23/3/2021) kemarin.

Dalam tahap 1 ini, sebanyak 244 kamera yang tersebar di 12 Polda mulai memberlakukan tilang elektronik.

Dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri, nantinya, penerapan Etle nasional bisa dilakukan di 34 Polda se-Indonesia. 

Dengan begitu, penegakan hukum yang tegas sekaligus transparan akan berjalan dengan baik. Lantas, apa saja pelanggaran tilang elektronik (e-tilang) dan berapa dendanya? 

Baca Juga: Tilang online di Solo mulai diujicoba, pelanggar langsung diproses

Jenis pelanggaran tilang elektronik (e-tilang) dan dendanya

Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas nantinya akan ditindak berupa sanski yang sesuai dengan Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Etle nasional ini dapat menindak 9 pelanggaran lalu lintas. Di antaranya:

  1. Pelanggaran traffic light: denda Rp 500.000 atau kurungan penjara hingga 2 bulan. 
  2. Pelanggaran marka jalan: denda Rp 500.000 atau kurungan penjara hingga 2 bulan. 
  3. Pelanggaran menggunakan ponsel: denda Rp 750.000 atau kurungan penjara selama 3 bulan. 
  4. Pelanggaran melawan arus: denda Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan. 
  5. Pelanggaran tidak menggunakan helm: denda Rp 250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan. 
  6. Pelanggaran keabsahan STNK: Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan. 
  7. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp 250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan. 
  8. Pelanggaran ganjil genap: Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan. 
  9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Baca Juga: Hari ini sosialisasi tilang online di Solo, tiga pelanggaran jadi sasaran

Daftar 12 Polda yang menerapkan e-tilang

Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle atau tilang elektronik di launching tahap 1 :

1. Polda Metro Jaya (98 titik)
2. Polda Jawa Barat (21 titik)
3. Polda Jawa Tengah (10 titik)
4. Polda Jawa Timur (55 titik)
5. Polda Jambi (8 titik)
6. Polda Sulawesi Utara (11 titik)
7. Polda Riau (5 titik)
8. Polda Banten (1 titik)
9. Polda D.I.Y (4 titik)
10. Polda Lampung (5 titik)
11. Polda Sulawesi Selatan (16 titik)
12. Polda Sumatera Barat (10 titik)

Selanjutnya: Ini sanksi jika menghalangi ambulans di jalan raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru