13 Hak anak yang harus orangtua penuhi, bukan cuma kewajiban

Jumat, 03 September 2021 | 19:20 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
13 Hak anak yang harus orangtua penuhi, bukan cuma kewajiban


PARENTING - Sudahkah Anda tahu apa saja hak anak yang wajib dipenuhi orangtua? Untuk orangtua, mari simak apa saja hak anak yang wajib Anda penuhi berikut ini. 

Masih banyak orangtua yang selalu menekankan kewajiban anak terutama saat di rumah. Selain kewajiban, anak juga memiliki hak mereka yang wajib dipenuhi oleh orangtua. 

Menurut SiapNikah, platform dari BKKBN, siap untuk menikah dan memiliki anak, berarti Anda siap untuk menjadi orangtua dan memenuhi hak mereka. 

Hak dan kewajiban anak di rumah dan keluarga perlu dijalankan dengan seimbang agar buah hati tumbuh dengan baik dan bertanggungjawab.

Sebab, keluarga merupakan lembaga pertama di kehidupan anak dimana dia belajar dan berperan sebagai makhluk sosial.

Baca Juga: Tips melamar kerja untuk fresh graduate, dari waktu hingga hari terbaik mengirim CV

13 Hak anak yang wajib dipenuhi orangtua

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, ada 13 hak anak yang wajib dipenuhi orangtua baik di rumah maupun di lingkungan masyarakat. Merangkum dari laman SiapNikah, berikut ini daftar hak anak-anak:

1. Anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

2. Setiap anak berhak memiliki satu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Identitas anak tersebut dituangkan dalam akte kelahiran.

3. Anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia, serta dalam bimbingan orangtuanya.

4. Berhak untuk mengetahui orangtuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orangtua kandungnya.

5. Anak memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial.

6. Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam angka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan sesuai minat dan bakatnya.

7. Memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan didengarkan.

Baca Juga: Ini cara mengajukan jadwal ulang tes SKD CPNS 2021 bagi peserta positif Covid

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru