Apa Arti Kata Golput? Pengertian, Dampak, dan Ancaman Pidana Bagi yang Mengajak

Senin, 12 Februari 2024 | 09:30 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Apa Arti Kata Golput? Pengertian, Dampak, dan Ancaman Pidana Bagi yang Mengajak

ILUSTRASI. Ilustrasi golongan putih


PEMILU 2024 - JAKARTA. Pahami apa arti Golput dalam pemilihan umum. Kata ini kerap muncul dalam sebuah peristiwa besar seperti Pemilihan Umum di sebuah negara.

Golput pada dasarnya merupakan singkatan dari "golongan putih" yang merujuk pada seseorang yang memilih untuk tidak memberikan suara atau tidak memilih dalam pemilihan umum atau pemilihan umum.

Melansir dari Polyas, Golput dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti ketidakpuasan terhadap calon-calon yang ada, keengganan terlibat dalam proses politik, atau sebagai bentuk protes terhadap sistem politik yang dianggap tidak memadai.

Orang yang memilih golput dapat memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya secara aktif atau memilih mencoret-coret surat suara tanpa memberikan suara kepada salah satu calon.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Pemilu, Ini Cara Mencoblos & Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pencoblosan

Surat suara

Meskipun golput dapat dianggap sebagai bentuk protes atau ketidakpuasan terhadap sistem politik, beberapa juga mengkritiknya karena dianggap sebagai tindakan pasif yang tidak memberikan kontribusi positif dalam membentuk perubahan yang diinginkan.

Baca Juga: KPU: Penghitungan Suara Hasil Pemilu di Luar Negeri Bersamaan dengan Dalam Negeri

Penyebab seseorang menjadi golput

Seseorang memilih golput atau tidak memberikan suara dalam pemilihan umum bisa disebabkan oleh berbagai alasan. Beberapa alasan umum meliputi, dilansir dari Findlaw.

  • Protes dan Ketidakpuasan Terhadap Kondisi Sosial: Golput juga dapat menjadi bentuk protes terhadap kondisi sosial, ekonomi, atau politik tertentu. Orang yang memilih golput mungkin merasa bahwa partisipasi dalam proses pemilihan tidak akan membawa perubahan yang diinginkan.
  • Ketidakpedulian Terhadap Politik: Ada orang yang mungkin tidak memiliki minat atau kepedulian terhadap politik. Mereka mungkin merasa bahwa masalah politik tidak mempengaruhi hidup mereka secara langsung.
  • Ketidakmampuan untuk Memilih: Ada situasi di mana seseorang mungkin tidak dapat atau tidak diizinkan memberikan suara karena alasan tertentu, seperti ketidakmampuan fisik atau hukuman hukum.
  • Ketidakpuasan Terhadap Calon atau Partai Politik: Seseorang mungkin merasa tidak puas dengan pilihan calon atau partai politik yang ada. Mereka mungkin merasa bahwa tidak ada opsi yang sesuai dengan nilai atau kepentingan mereka.
  • Ketidakpercayaan Terhadap Sistem Politik: Beberapa orang mungkin kehilangan kepercayaan pada sistem politik secara keseluruhan. Mereka mungkin melihatnya sebagai korup, tidak efisien, atau tidak mewakili kepentingan rakyat.

Sayangnya, fenomena ini mengundang risiko terjadinya kecurangan. Tidak hanya, itu ada beberapa risiko lainnya bila pergerakan Golput tinggi dalam sebuah pemilihan umum.

Dampak negatif Golput untuk pemilihan umum

Golput, atau golongan putih yang tidak memberikan suara dalam pemilihan umum, dapat dianggap tidak baik atas beberapa alasan, antara lain:

1. Melalaikan Hak dan Kewajiban Warga Negara

Golput berarti mengabaikan hak suara yang diberikan negara. Hak ini merupakan bentuk partisipasi aktif dalam demokrasi, dan mengabaikannya menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab sebagai warga negara.

2. Melemahkan Legitimasi Pemilihan

Semakin banyak golput, semakin rendah partisipasi, dan ini melemahkan legitimasi hasil pemilihan. Hasilnya mungkin tidak mencerminkan kehendak mayoritas rakyat.

3. Mengabaikan Isu-isu Publik

Golput membuat isu-isu publik kurang mendapat perhatian dari pemerintah dan calon pemimpin. Partisipasi aktif dalam pemilihan dapat memberikan tekanan dan perhatian terhadap isu-isu penting bagi masyarakat.

4. Membatasi Kesempatan Memilih Pemimpin Terbaik

Partisipasi dalam pemilihan memungkinkan rakyat memilih pemimpin yang sesuai dengan visi dan kebutuhan mereka. Golput berarti kehilangan kesempatan untuk membentuk pemerintahan dan memilih pemimpin yang mewakili nilai-nilai dan tujuan rakyat.

5. Meningkatkan Peluang Kecurangan dan Manipulasi

Semakin tinggi golput, semakin mudah manipulasi hasil pemilihan. Jika banyak rakyat tidak berpartisipasi, hasilnya mungkin tidak mencerminkan kehendak rakyat.

6. Melemahkan Demokrasi

Partisipasi rakyat dalam pemilihan adalah dasar demokrasi. Golput melemahkan proses demokrasi karena keputusan yang dihasilkan mungkin tidak mencerminkan kehendak mayoritas.

Setelah memahami arti Golput dan penyebabnya, Anda perlu juga memahami bahwa bila Anda melakukan ajakan ini bisa masuk ke ranah tindak pidana.

Mengajak Golput masuk tindak pidana?

Berdasarkan peraturan Undang-undang Pemilu dan aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), istilah "golput" tidak diakui dan tidak tercantum dalam regulasi terkait pemilu. Istilah yang dikenal adalah upaya mempengaruhi atau mengajak pemilih untuk memilih atau tidak memilih peserta pemilu.

Melansir dari Hukumonline, istilah golongan putih (“golput”) disebutkan sebagai perbuatan “memengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak memilih atau tidak menggunakan hak pilihnya”. Sehingga, perbuatan terkait dengan gerakan tersebut diatur dalam Pasal 284 UU Pemilu.

Sedangkan perihal sanksi juga diatur dalam pasal 515 bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta".

Selain itu, pasal tersebut menyatakan bahwa pelanggaran yang dapat dianggap mirip dengan golput harus memenuhi tiga unsur atau syarat. Pertama, pelanggaran dilakukan pada saat hari pemungutan suara atau hari pencoblosan.

Kedua, pelanggaran tersebut melibatkan janji atau pemberian uang atau materi lainnya. Ketiga, pelanggaran tersebut merusak surat suara sehingga menyebabkan surat suara menjadi tidak sah atau tidak dapat dihitung sebagai suara hasil pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru