Rata-rata upah pekerja formal di Indonesia
Data BPS menunjukkan, pada 2019, rata-rata upah pekerja sektor formal di Indonesia sebesar Rp 2,913 juta per bulan. Jumlah upah yang diterima oleh pekerja informal pun berbeda di tiap daerah dan kelompok umur.
Berikut perincian provinsi dengan nilai rata-rata upah pekerja formal tertinggi di Indonesia:
- DKI Jakarta: Rp 4,463 juta.
- Kepulauan Riau: Rp 4,276 juta.
- Papua: Rp 4 juta.
- Kalimantan Timur: Rp 3,906 juta.
- Banten: Rp 3,842 juta.
- Kalimantan Utara: Rp 3,374 juta.
- Papua Barat: Rp 3,364 juta.
- Jawa Barat: Rp 3,337 juta.
- Sulawesi Utara: Rp 3,315 juta.
- Kalimantan Tengah: Rp 2,999 juta.
Baca Juga: Kerajaan Islam Pertama di Indonesia, Perlak: Awal Berdiri, Bukti Sejarah, Keruntuhan
Jumlah pengangguran terbuka turun
Menteri Ketenagakerjaan menerangkan, sebelum Covid-19, kondisi ketenagakerjaan Indonesia tengah mengalami tren yang positif.
Soalnya, berdasarkan data BPS, jumlah pengangguran terbuka menurun, dari 5,01% di Februari 2019 menjadi 4,99% atau 6,88 juta pada Februari 2020.
Dari jumlah angkatan kerja mencapai 137,91 juta, penduduk bekerja sebanyak 131,03 juta. Dari jumlah itu, pekerja informal sebesar 56,50% dan formal sebanyak 43,50%.
Menurut Ida, pemerintah pun sudah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk menanggulangi dampak Covid-19. Misalnya, pemberian stimulus ekonomi kepada pelaku usaha agar bisa bertahan di masa pandemi sehingga dapat tetap mempekerjakan pekerja atau buruh.
Kemudian, memberikan insentif keringanan pajak penghasilan maupun bunga kredit bagi pekerja di sektor formal, membuat program jaring pengaman sosial melalui bantuan sosial bagi para pekerja formal maupun informal. Lalu, memprioritaskan Kartu Prakerja bagi korban PHK atau dirumahkan.
Selanjutnya: Suka makan di McDonald's? Ini kisah tragis pendirinya
Menarik Dibaca: Begini Cara Mendesain Rumah Demi Umur yang Panjang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News